Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menilai usulan Presiden Prabowo Subianto soal pemberian vonis 50 tahun pada koruptor adalah ide yang filosofis. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan Prabowo berhak mengatakan hal itu dalam kapasitasnya sebagai kepala negara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pemikiran-pemikiran presiden, pemikiran filosofis kemaslahatan," kata Harli saat memberi pernyataan media di ruang press room Kejaksaan Agung, Selasa, 31 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Harli lalu menambahkan bahwa aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung, harus berpedoman pada tataran operasional. Bukan semata-mata melihat gagasan filosofis tersebut.
Ia juga sepakat dengan Prabowo soal ada kasus korupsi yang vonisnya terlalu ringan, salah satunya terhadap terdakwa kasus kourpsi timah Harvey Moeis. Namun, Harli menyatakan dalam hal menegakkan hukum tindak pidana korupsi, aparat penegak hukum harus mengacu regulasi yang ada.
"Jadi harus dikembalikan pada peraturan yang ada, tentu Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," kata Harli memerinci.
Pada saat yang sama ia menyebut jaksa penuntut umum sudah mendaftarkan banding untuk vonis Harvey Moeis. Jaksa menuntut Harvey dipenjara selama 12 tahun tapi vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hampir separuh tuntutan. Dalam sidang putusan yang berlangsung pada 23 Desember 2024, majelis hakim memvonis Harvey pidana penjara 6 tahun 6 bulan dan ganti rugi senilai Rp 210 miliar.
Di tengah kontroversi soal vonis Harvey Moeis yang dinilai ringan, Prabowo meminta para hakim memberi hukuman yang setimpal, terlebih dalam kasus korupsi. Kendati tidak secara gamblang menyebut kasus korupsinya, pernyataan itu dihubungkan dengan vonis untuk Harvey Moeis.
"Tolong Menteri Pemasyarakatan, Jaksa Agung naik banding. Vonisnya, ya, 50 tahun, kira-kira," kata Prabowo dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di Bappenas, Senin, 30 Desember 2024.
Prabowo Subianto mengatakan rakyat mengerti persoalan ini. Ketika ada korupsi ratusan triliun rupiah dengan vonis ringan pun, rakyat mencurigai koruptor itu dipenjara dengan fasilitas AC hingga lemari es. Menurut Prabowo, Bila sudah jelas melanggar dan kerugian negara mencapai trilunan rupiah, hakim tidak boleh menjatuhkan vonis ringan.