Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Pria bernama Tri Fattah Firdaus, 23 tahun yang tewas di lantai 19 Aparteman Metro Garden Kota Tangerang pada Jumat dini hari, adalah petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta Barat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penelusuran Tempo, TFF tercatat mengikuti Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (PDCPNS) tahun 2019. Dia ditempatkan di Rudenim Jakarta Barat. Penyelenggara PDCPNS itu adalah Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum dan HAM.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Paman korban, Kusnaedi menyatakan keponakannya itu adalah pegawai negeri. Kusnaedi yang ditemui di Tempat Kejadian Peristiwa (TKP), hanya tahu keponakannya tersebut bekerja di Kantor Imigrasi.
Kusnaedi menuturkan, Tri memang jarang pulang ke rumah. Keponakanya itu pulang setiap tiga hari sekali. Namun, dia tidak tahu petugas imigrasi itu tinggal di mana ketika tidak pulang ke rumah. "Pulangnya setiap 3 hari sekali," kata Kusndi.
Kusnaedi syok ketika menerima informasi keponakannya tewas terjatuh dari lantai 19 Apartemen Metro Garden. Dia juga mengaku tidak tahu hubungan Tri dengan WNA Korea berinisial KH yang diduga melemparnya hingga jatuh.
Warga Negara Korea Selatan itu diduga melempar TFF dari lantai 19 Apartemen Metro Garden Karang Tengah, Kota Tangerang, Jumat dinihari tadi, 27 Oktober 2023. Pada saat ini kasus kematian petugas rumah Detensi Imigrasi yang diduga tewas karena dilempar dari lantai 19 itu masih dalam penanganan Polda Metro Jaya.
AYU CIPTA
Pilihan Editor: Petugas Imigrasi Tewas Jatuh dari Lantai 19 Apartemen, Paman: Baru 2 Tahun Jadi PNS