Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Profil Kombes Agus Nurpatria yang Bebas Bersyarat dalam Kasus Ferdy Sambo

Kombes Agus Nurpatria bebas bersyarat dalam kasus Ferdy Sambo.

14 Agustus 2024 | 14.43 WIB

Ekspresi terdakwa Agus Nurpatria usai menjalani sidang putusan atau vonis soal perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023. Dalam persidangan Majelis Hakim menilai Agus Nurpatria secara sah bersalah karena telah sengaja merusak CCTV dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perbesar
Ekspresi terdakwa Agus Nurpatria usai menjalani sidang putusan atau vonis soal perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023. Dalam persidangan Majelis Hakim menilai Agus Nurpatria secara sah bersalah karena telah sengaja merusak CCTV dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Anak buah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, telah bebas bersyarat. Agus merupakan salah satu terpidana obstruction of justice (perintangan penyidikan) dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.“Agus Nurpatria sudah bebas bersyarat sejak 20 November 2023," kata Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Deddy Eduar Eka Saputra, ketika dikonfirmasi Tempo lewat aplikasi perpesanan pada Selasa, 13 Agustus 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Selama masa pembebasan bersyaratnya, Agus Nurpatria diwajibkan mengikuti program bimbingan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor hingga 23 Juli 2025. Sebelumnya, Agus dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 27 Agustus 2023. Ia terbukti terlibat dalam usaha menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain Agus Nurpatria, anak buah Ferdy Sambo lainnya yang sudah bebas adalah eks Kepala Biro atau Kabiro Paminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan. Hendra bebas bersyarat sejak 2 Juli 2024. Berikut adalah profil Agus Nurpatria.

Kombes Agus Nurpatria lahir di Bogor, Jawa Barat, 6 Agustus 1974. Agus merupakan eks Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan atau Paminal Propam Polri sekaligus 

Agus adalah alumni SMA Taruna Nusantara, Magelang, Jawa Tengah tahun 1993.  Kemudian dia melanjutkan pendidikannya ke Akademi Kepolisian (Akpol) pada tahun 1995 dan dinyatakan lulus dari Akpol pada tahun 1997. 

Setelah lulus, ia langsung bertugas sebagai Pamapta di Polres Metro Tangerang dengan pangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda). Selanjutnya, pada tahun 2001, ia menjabat sebagai Kanit Jatanras di Sat Reserse Polres Metro Tangerang.

Kemudian pada tahun 2002, ia diangkat menjadi Kapolsek Metro Sepatan di wilayah Polres Metro Tangerang dengan pangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu). Pada tahun 2003, ia dipindahkan ke posisi Kanit IV Sat Intelkam Polres Metro Tangerang. Pada tahun 2004, pangkatnya meningkat dari Iptu menjadi Ajun Komisaris Polisi (AKP).

Agus melanjutkan pendidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) untuk meraih gelar sarjana. Ia kemudian menjabat sebagai Kepala Subdit Dikyasa Ditlantas Polda Kalimantan Selatan dengan pangkat AKBP.

Pada tahun 2015, ia dilantik sebagai Kapolres Subang dan pada tahun 2016 ditempatkan sebagai Pamen Divpropam Mabes Polri. Pada tahun 2019, ia memegang dua posisi sekaligus, yaitu Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri dan Kabid Propam Polda Banten.

Tahun 2020, ia diangkat sebagai Kabid Propam Polda Kepri, dan setahun kemudian menjadi Kaden A Biropaminal Divpropam Polri. Posisi terakhirnya adalah Pamen Yanma Polri, setelah dinyatakan sebagai salah satu dari 24 anggota Polri yang diduga melanggar kode etik.

Agus Nurpatria merupakan satu diantara anggota Polri yang menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Ia dinyatakan bersalah karena melakukan perusakan CCTV di pos satuan pengamanan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Akibat perbuatannya, Agus dipecat secara tidak hormat (PTDH) dari keanggotaan Polri setelah mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri pada 6-7 September 2022.


Defara Dhanya Paramitha, Amelia Rahima Sari, Fathur Rachman, berkontribusi dalam penulisan artikel ini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus