Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Pengadilan Tinggi Bacakan Vonis Banding Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Besok

Putusan banding kasus perintangan penyidikan dengan terdakwa 2 bekas anak buah Ferdy Sambo, yaitu Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dibacakan besok.

9 Mei 2023 | 16.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria tiba saat sidang putusan soal menghalangi proses penyidikan atas pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 23 Februari 2023. Pada sidang tersebut Majelis Hakim menyatakan belum siap untuk membacaan vonis terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, sidang akan dilanjutkan pada Senin, 27 pekan depan. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan menggelar pembacaan putusan banding terhadap dua bekas anak buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, pada Rabu, 10 Mei 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Binsar Pakpahan mengatakan pembacaan putusan akan dimulai pukul 10.00 WIB dan tanpa pengamanan khusus.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Besok sidang pembacaan putusannya tetap terbuka untuk umum,” kata Binsar kepada media pada Selasa, 9 Mei 2023.

Hendra dan Agus menyatakan banding atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat 3 Maret 2023. Hendra divonis tiga tahun penjara. Sedangkan Agus divonis dua tahun. Sementara itu, empat terdakwa lain dalam perkara ini tidak mengajukan banding.

Mereka adalah Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, dan Ajun Komisaris Polisi Irfan Widyanto. Oleh karena itu, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rachman Arifin, dan Irfan Widyanto sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Baiquni dan Chuck divonis satu tahun penjara, sementara Irfan dan Arif divonis 10 bulan penjara.

Hendra dinyatakan bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Agus dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria menjadi terdakwa kasus obstruction of justice karena dinilai ikut membelokkan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri, Inspektur Jenderal Ferdy Sambo. Hendra yang merupakan mantan Kepala Biro Paminal Polri sempat mengikuti perintah Sambo agar kasus ini ditangani secara internal saja, tidak secara pidana. 

Hendra dan Agus juga divonis karena ikut terlibat dalam upaya penghilangan alat bukti berupa rekaman kamera keamanan atau CCTV (Closed Circuit Television) di sekitar rumah dinas Sambo. Rekaman yang belakangan ditemukan tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut berperan penting dalam mengungkap skenario palsu kematian Brigadir Yosua.

Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus