Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi kembali mengungkap praktik prostitusi di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengatakan telah menangkap 32 orang yang diduga terlibat dalam bisnis haram tersebut.
Baca: Prostitusi di Kalibata City Marak, Sandiaga Uno Salahkan Penghuni
Dari jumlah itu, lima di antaranya pekerja seks yang usianya masih anak-anak. Mereka mengaku sudah lebih dari dua tahun dipekerjakan di tempat itu. "Usia mereka antara 16-18 tahun," kata Ade, Rabu, 8 Agustus 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lebih rinci Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Azhar Nugroho mengatakan 32 orang yang diamankan terdiri atas 17 pekerja seks dan 15 pelanggan laki-laki.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Polisi menemukan tujuh anak dalam praktik prostitusi itu. Mereka terdiri atas lima pekerja seks komersil serta dua pelanggan. "Sisanya dewasa," ujar Azhar.
Menurut Azhar, polisi memergoki tiga pekerja seks dan dua pelanggan sedang melakukan hubungan intim di salah satu unit Apartemen Kalibata City pada Kamis, 2 Agustus 2018, sekitar pukul 23.00 WIB. Lokasi prostitusi berada di Tower Flamboyan lantai 21 kamar AH.
Baca: 3 ABG Jadi Korban Bisnis Prostitusi di Apartemen Kalibata City
Polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas dugaan pidana mengadakan perbuatan cabul dan muncikari. Mereka adalah SBR alias Obay, TM alias Oncom, juga RMV. SBR berperan sebagai muncikari. Sementara TM dan RMV adalah agen marketing properti di Apartemen Kalibata City yang memfasilitasi untuk memudahkan tindakan prostitusi.