Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Penembakan Bos Rental Mobil, Imparsial Minta Puspomal Tak Lindungi Anggota Bermasalah

Imparsial menilai pernyataan Pangkoarmada bahwa anggotanya menembak bos rental mobil karena membela diri bertentangan dengan pernyataan anak korban.

9 Januari 2025 | 20.42 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pangkoarmada Laksamana Madya TNI Denih Hendrata saat konferensi pers tentang kasus penembakan bos rental mobil di Markas Koarmada TNI AL, Jakarta, 6 Januari 2025. ANTARA/Muhammad Ramdan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra meminta Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) tidak melindungi anggota TNI yang terlibat dalam kejahatan terhadap warga sipil. Dia menyebutkan peristiwa penembakan terhadap bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak pada Kamis, 2 Januari 2025, yang melibatkan anggota TNI AL itu harus menjadi perhatian jajaran TNI.

Ardi menyoroti pernyataan Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) RI Laksamana Madya Denih Hendrata yang menyebutkan prajurit TNI AL terdesak menembak bos rental mobil sebagai pembelaan diri karena dikeroyok oleh beberapa orang di lokasi kejadian.

“Ini harus jadi perhatian penting bagi jajaran TNI,” kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima di Tangerang, Banten, Kamis, 9 Januari 2025, seperti dikutip dari Antara.

Menurut Ardi, pernyataan Pangkoarmada itu bertentangan dengan pernyataan anak korban Agam Muhammad Nasrudin yang pada saat kejadian berada di lokasi kejadian dan melihat langsung kejadian tersebut. Anak korban, kata dia, mengatakan tidak ada pengeroyokan dalam kejadian itu.

“Dia menjelaskan bahwa pada saat melakukan pengejaran sebelum masuk rest area KM 45, mereka dan tim bahkan sudah terlebih dahulu ditodong dan diancam akan ditembak dengan senjata api ketika hendak menghentikan mobil rental yang dibawa oleh komplotan pelaku,” ujarnya.

Imparsial menilai pernyataan pihak TNI atas peristiwa penembakan itu terlalu dini dan bersifat prematur, yang dapat melukai perasaan keluarga korban yang sedang mencari keadilan.

“Puspomal juga belum meminta keterangan dari keluarga korban dan sejumlah saksi yang melihat langsung kejadian tersebut. Perlu dicatat bahwa oknum anggota TNI AL tersebut jelas-jelas tidak memiliki iktikad baik untuk menguasai mobil milik pengusaha rental tersebut, jadi di sini jelas ada niat jahat dari si pelaku,” tutur Ardi.

Dia menyebutkan Pangkoarmada dan Puspomal terkesan melindungi anggota TNI AL pelaku penembakan yang mengakibatkan tewasnya bos rental mobil itu. Untuk itu, kata dia, sebagai orang yang berniat jahat, penembakan yang dilakukan anggota TNI AL itu bukanlah bentuk pembelaan diri, melainkan upaya untuk bersama-sama meloloskan diri.

“Dalih penembakan dilakukan atas dasar untuk membela diri sebagaimana yang disampaikan Pangkoarmada jelas-jelas keliru,” ujarnya.

Motif Anggota TNI Tembak Bos Rental Mobil, Alasan Dikeroyok dan Bela Diri

Sebelumnya, Pangkoarmada RI Laksamana Madya Denih Hendrata menjelaskan motif prajurit TNI AL menembak bos rental mobil di Rest Area Tol KM 45 Merak-Tangerang. Dia mengatakan anggotanya berinisial AA terdesak melakukan penembakan karena mengklaim dikeroyok oleh beberapa orang di lokasi kejadian. 

“Seandainya dihadapkan kepada pengeroyokan, berarti kan sebetulnya sama-sama tidak tahu siapa yang akan mati,” ujar Denih saat konferensi pers di Koarmada, Jakarta Pusat, Senin, 6 Januari 2025.

Dia mengatakan, bila seseorang menghadapi keadaan seperti pengeroyokan, pasti akan melakukan pembelaan diri. “Nah ini yang digunakan adalah senjata api yang dibawa (anggota TNI AL)," tuturnya.

Korban tewas bernama Ilyas Abdul Rahman, 48 tahun, warga Taman Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten. Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal) bersama Kepolisian Daerah Banten sedang menyelidiki kasus tersebut. 

Denih mengatakan anggota TNI AL yang melakukan penembakan ini karena faktor kecepatan serta insting dari adanya pengeroyokan. “Jadi kembali lagi apalagi mungkin karena tentara juga sudah dilatih dan juga faktor kecepatan, insting dan segala macam. Karena kami sering dengar ada kill or to be killed,” ucap Denih.

Dia menjelaskan anggota TNI AL yang terlibat itu merupakan seorang ajudan. Senjata api tersebut adalah inventaris yang melekat dari seorang ajudan, juga bagian dari standar operasional jika atasannya mengalami ancaman.

Adanya kesalahan dalam penggunaan senjata api ini, kata Denih, lembaganya akan melakukan evaluasi. “Kami akan evaluasi bagaimana ke depan ini untuk penggunaan senjata api,” ujarnya.

M. Raihan Muzzaki, Alfitria Nefi Pratiwi, dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: Saran PB IDI kepada Pemerintah untuk Mengatasi Berbagai Penyakit Termasuk HMPV

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus