Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Berita Tempo Plus

Transaksi Lancung Proyek Belah Gunung

Gubernur Gorontalo Rusli Habibie terseret perkara korupsi pembangunan jalan lingkar luar Gorontalo yang diduga merugikan negara Rp 43,3 miliar. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan mendeteksi transaksi mencurigakan di rekening Gubernur.

9 Januari 2021 | 00.00 WIB

Wilayah Segmen I Gorontalo Outer Ring Road, 7 Januari 2021. Pada wilayah ini pembangunan jalur jalan  Gorontalo Outer Ring Road memotong bukit yang terletak di Desa Huidu, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo./TEMPO/ BUDHY NURGIANTO
Perbesar
Wilayah Segmen I Gorontalo Outer Ring Road, 7 Januari 2021. Pada wilayah ini pembangunan jalur jalan Gorontalo Outer Ring Road memotong bukit yang terletak di Desa Huidu, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo./TEMPO/ BUDHY NURGIANTO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • Gubernur Rusli Habibie diduga menerima transfer US$ 85 ribu pada fase awal proyek Gorontalo Outer Ring Road.

  • Pemerintah Provinsi Gorontalo ditengarai mengeluarkan biaya ganti rugi untuk tanah negara yang dilalui proyek GORR.

  • Kejaksaan Tinggi Gorontalo menyatakan belum menemukan bukti keterlibatan Gubernur Rusli Habibie dalam korupsi proyek GORR.

BUAH kelapa kering berserak di kedua ruas jalan lingkar luar Gorontalo yang melintasi Desa Ombula dan Desa Huidu, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo. Hanya satu-dua pengendara melewati jalan aspal yang permukaannya bergelombang itu pada Kamis, 7 Januari lalu.

Desa Ombula terletak di ujung jalan yang kerap disebut Gorontalo Outer Ring Road (GORR) itu. Dimulai dari Kecamatan Tapa, Kabupaten Bone Bolango, jalan sepanjang 26,7 kilometer tersebut membelah tiga gunung, satu sungai besar, dan persawahan.

Kepala Desa Huidu Muhtar A.M. Mahune mengatakan jalan GORR seharusnya terbentang hingga 43 kilometer melewati desanya dan Desa Ombula. Namun pembangunan proyek terhambat kendala pembebasan lahan. Akibatnya, jalur GORR berakhir di Desa Ombula, tetangga Desa Huidu. “Di desa kami ada 35 lahan yang dibebaskan,” ujar Muhtar, Kamis, 7 Januari lalu.

Menurut dia, sebagian lahan yang dibebaskan berstatus tanah negara yang sudah dimanfaatkan masyarakat secara turun-temurun. Pemerintah Provinsi Gorontalo diduga membayar tanah milik negara itu dengan harga berkisar Rp 20 ribu-Rp 125 ribu per meter persegi.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus