Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengungkapkan dugaan suara partai di dapil Nias Selatan 5 untuk kursi DPRD beralih ke Partai Gerindra.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dugaan itu disebutkan dalam sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 2 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut kuasa hukum PSI, Kamaruddin, terdapat perbedaan perolehan suara PSI dan Gerindra di Dapil Nias Selatan 5 antara data partai dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Perolehan suara PSI menurut Termohon adalah 1.616 suara, sedangkan suara Pemohon menurut Pemohon adalah 1.833 suara. Artinya, terjadi pengurangan suara Pemohon sebanyak 217 suara," ujar Kamaruddin dalam persidangan.
Sedangkan perolehan suara Gerindra yang ditetapkan oleh KPU sebanyak 1.720 suara, namun PSI mencatat hanya 1.604 suara, dengan selisih 116 suara yang dianggap sebagai penambahan tidak sah.
Kamaruddin juga menyoroti dugaan kenaikan suara oleh Gerindra terjadi di Kecamatan Sidua'ori, Nias Selatan, sementara dugaan pengurangan suara PSI terjadi di Kecamatan Toma.
Kamaruddin menuturkan, tindakan PSI untuk mengajukan protes selama tahapan rekapitulasi tingkat kecamatan di Sidua'ori dan Toma tidak mendapat respons dari panitia pemilih kecamatan (PPK), bahkan tidak mendapatkan formulir kejadian khusus sebagai bukti laporan. Dia menambahkan, PSI juga telah melaporkan dugaan pelanggaran itu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nias Selatan.
"Akibat perselisihan suara itu, Pemohon dirugikan karena Pemohonlah yang seharusnya berhak memperoleh urutan kursi ketujuh pada Dapil Nias Selatan 5 di DPRD Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara," imbuh Kamaruddin.
Karena perselisihan suara ini, PSI merasa dirugikan karena seharusnya mendapatkan urutan kursi ketujuh di DPRD Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara. Oleh karena itu, PSI dalam petitumnya memohon kepada MK untuk membatalkan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 dalam pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan di Dapil Nias Selatan 5 dan menetapkan hasil perolehan suara yang sesuai dengan perhitungan PSI.
Mantan Ketua MK, Anwar Usman, yang sebelumnya dilarang mengadili sengketa pilpres 2024, diizinkan ikut menyidangkan dalam PHPU pileg, dengan pengecualian tidak terlibat dalam sidang yang melibatkan PSI sebagai pihak pemohon atau terkait. Musababnya, Anwar merupakan paman dari Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep. Sidang PSI berlangsung pada Senin, 29 April 2024, dan Kamis, 2 Mei 2024.
Pilihan Editor: Alasan PPP Cabut Gugatan soal 3.793 Suara Berpindah ke PAN dan Gerindra