Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Puspomal Gelar Rekonstruksi Penembakan Bos Rental Mobil, Ada 36 Adegan

Pelaku penembakan bos rental mobil memerankan langsung rekonstruksi kejadian tersebut

11 Januari 2025 | 11.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Penyidik dari Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) saat melakukan rekonstruksi dengan menghadirkan para pelaku penembakan bos rental mobil di Rest Area Km 45, Tol Tangerang-Merak, Banten, Sabtu, 11 Januari 2025 dini hari. Foto: ANTARA/Azmi Samsul Maarif

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) telah merampungkan sebanyak 36 reka adegan pada rekonstruksi kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area Km 45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten pada Sabtu dini hari.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Salah satu anggota penyidik Puspomal mengatakan pelaksanaan gelar perkara diperankan langsung oleh tiga tersangka tanpa pemeran pengganti. "Rangkaian rekonstruksi sudah berakhir, kami ucapkan terima kasih kepada semuanya yang sudah mendukung kegiatan ini dengan lancar," ujarnya di Tangerang, Sabtu, 11 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pihak TNI AL menghadirkan seluruh saksi dan ketiga anggota TNI yang terlibat, yaitu AA, RH, dan BA. Rangkaian rekonstruksi dilaksanakan untuk menyesuaikan antara fakta di lapangan dengan keterangan yang disampaikan para tersangka dalam berita acara pemeriksaan. "Dimulai dengan reka adegan sesuai fakta lapangan secara real, pelaku dihadirkan di hadapan para saksi dengan mencontohkan apa yang dilakukan pada saat kejadian berlangsung," katanya lagi.

Sementara, rekonstruksi yang diperagakan menampilkan reka adegan dengan posisi pelaku menodongkan senjata api dan memberi tembakan peringatan sebelum menjatuhkan korbannya. Tahapan tersebut, dilakukan pada sub 3. Pada titik itu, saksi beserta korban sedang menahan satu orang dari anggota TNI AL.

Berselang insiden itu, kemudian pada sub 3 dengan adegan ke 9 pelaku menembak korban. Selanjutnya berlari ke dalam mobil Daihatsu jenis Sigra untuk melarikan diri.

Sebelum penembakan, tahapan rekonstruksi yang digelar oleh Polisi Militer Angkatan Laut itu telah melaksanakan adegan di titik pertama pengadangan di depan Indomaret Rest Area Km 45.

Barang bukti berupa satu unit mobil jenis Honda Brio serta dua kendaraan milik bos rental dihadirkan mendukung proses rekonstruksi itu.

Usai adegan itu, kegiatan rekonstruksi dilanjutkan di titik lain yang mengarah ke adegan setelah terjadinya penembakan kepada bos rental tersebut.

Puspomal juga telah memeriksa sebanyak 13 orang saksi dan menghadirkan tujuh orang saksi di TKP dengan menampilkan 36 reka adegan yang diawali dari peristiwa yang terjadi di Saketi Pandeglang dan berlanjut hingga di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak.

"Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung dan barang bukti serta memproses pelaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku," kata dia lagi.

Pada kesempatan yang sama, Rizky Agam, 24 tahun, anak mendiang Ilyas Abdurrahman korban penembakan mengungkapkan, rekonstruksi yang dilakukan TNI AL sudah sesuai dengan kejadian awal peristiwa.

Dalam reka adegan yang dijalani para pelaku, baik dari titik awal hingga insiden penembakan dilakukan secara detail oleh tim penyidik TNI. "Untuk reka adegan sudah sesuai dengan yang dialami saksi pada saat di TKP. Dan kami akan ikut terus proses selanjutnya," ujarnya lagi.

Rizky menyampaikan, selama tahapan gelar perkara atau rekonstruksi yang dilakukan tidak ada adegan tahapan pengeroyokan kepada para pelaku. Rangkaian tersebut telah jelas membantah apa yang sebelumnya disampaikan oleh Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) TNI AL Laksamana Madya TNI Denih Hendrata.

"Reka adegan pengeroyokan itu tidak ada tadi. Jadi kami percayakan kepada TNI/Polri untuk mengusut kasus ini," ujar dia pula.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus