Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) menggelar rekonstruksi penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak. Reka adegan ini digelar secara terbuka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Betul, sudah dilaksanakan dan berjalan lancar," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama I Made Wira Hady Arsanta Wardhana saat dikonfirmasi Tempo pada Sabtu, 11 Januari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam keterangan resmi, rekonstruksi itu dilakukan pada Sabtu dini hari pukul 01.00 di tempat kejadian perkara (TKP). Kegiatan ini menghadirkan tiga pelaku yang merupakan anggota TNI AL, yakni Sersan Satu (Sertu) AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala (KLK) BA.
Selain itu, ada pula saksi yang dihadirkan dari 13 orang yang telah diperiksa. "(Puspomal) menghadirkan tujuh orang saksi di TKP," ujar I Made Wira.
Salah satu saksi yang dihadirkan adalah anak dari mendiang bos rental Ilyas Abdurrahman, Rizky Agam (24 tahun). Ia mengatakan rekonstruksi tersebut telah sesuai dengan peristiwa sebenarnya.
Rizky menyebut tidak ada adegan pengeroyokan kepada para pelaku dalam rekonstruksi. Rangkaian tersebut, menurut dia, sekaligus membantah pernyataan Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) TNI AL Laksamana Madya Denih Hendrata soal adanya pengeroyokan.
"Reka adegan pengeroyokan itu tidak ada tadi. Jadi kami percayakan kepada TNI/Polri untuk mengusut kasus ini," ujar Rizky di Tangerang, Sabtu, dinukil dari Antara.
Dalam rekonstruksi tersebut, para pelaku dihadapkan di depan saksi dengan mencontohkan apa yang dilakukan saat kejadian berlangsung. "Dimulai dengan reka adegan sesuai fakta lapangan secara real."
Ia menuturkan, ada 36 reka adegan yang direkonstruksi. Mulai dari peristiwa yang terjadi di Saketi Pandeglang dan berlanjut hingga di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak.
Rekonstruksi yang diperagakan menampilkan reka adegan dengan posisi pelaku menodongkan senjata api dan memberi tembakan peringatan sebelum menjatuhkan korbannya. Tahapan itu dilakukan pada sub 3. Pada titik tersebut, saksi beserta korban sedang menahan satu orang anggota TNI AL.
Berselang insiden itu, kemudian pada sub 3 dengan adegan ke 9, pelaku menembak korban. Selanjutnya berlari ke dalam mobil Daihatsu jenis Sigra untuk melarikan diri.
Hingga saat ini, lanjut I Made Wira, proses penyidikan dan pengumpulan barang bukti masih berlangsung. Ia menegaskan, para pelaku akan diproses pelaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku.