Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Puspomal Gelar Rekonstruksi Penembakan Bos Rental Mobil, Anak Korban: Tidak Ada Adegan Pengeroyokan

Pusat Polisi Militer Angkatan Laut menggelar rekonstruksi penembakan bos rental mobil di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak.

11 Januari 2025 | 18.06 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Tersangka memperagakan adegan penembakan pada rekonstruksi kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Kabupaten Tangerang, Banten, 11 Januari 2025. Pusat Polisi Militer Angkatan Laut menggelar 36 adegan rekonstruksi dengan menghadirkan para saksi dan ketiga tersangka oknum TNI AL yaitu AA, RH dan BA untuk mendalami kasus yang menyebabkan dua orang korban dan satu diantaranya meninggal dunia. ANTARA/Sulthony Hasanuddin

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) menggelar rekonstruksi penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak. Reka adegan ini digelar secara terbuka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Betul, sudah dilaksanakan dan berjalan lancar," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama I Made Wira Hady Arsanta Wardhana saat dikonfirmasi Tempo pada Sabtu, 11 Januari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam keterangan resmi, rekonstruksi itu dilakukan pada Sabtu dini hari pukul 01.00 di tempat kejadian perkara (TKP). Kegiatan ini menghadirkan tiga pelaku yang merupakan anggota TNI AL, yakni Sersan Satu (Sertu) AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala (KLK) BA.

Selain itu, ada pula saksi yang dihadirkan dari 13 orang yang telah diperiksa. "(Puspomal) menghadirkan tujuh orang saksi di TKP," ujar I Made Wira.

Salah satu saksi yang dihadirkan adalah anak dari mendiang bos rental Ilyas Abdurrahman, Rizky Agam (24 tahun). Ia mengatakan rekonstruksi tersebut telah sesuai dengan peristiwa sebenarnya.

Rizky menyebut tidak ada adegan pengeroyokan kepada para pelaku dalam rekonstruksi. Rangkaian tersebut, menurut dia, sekaligus membantah pernyataan Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) TNI AL Laksamana Madya Denih Hendrata soal adanya pengeroyokan.

"Reka adegan pengeroyokan itu tidak ada tadi. Jadi kami percayakan kepada TNI/Polri untuk mengusut kasus ini," ujar Rizky di Tangerang, Sabtu, dinukil dari Antara.

Dalam rekonstruksi tersebut, para pelaku dihadapkan di depan saksi dengan mencontohkan apa yang dilakukan saat kejadian berlangsung. "Dimulai dengan reka adegan sesuai fakta lapangan secara real."

Ia menuturkan, ada 36 reka adegan yang direkonstruksi. Mulai dari peristiwa yang terjadi di Saketi Pandeglang dan berlanjut hingga di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak.

Rekonstruksi yang diperagakan menampilkan reka adegan dengan posisi pelaku menodongkan senjata api dan memberi tembakan peringatan sebelum menjatuhkan korbannya. Tahapan itu dilakukan pada sub 3. Pada titik tersebut, saksi beserta korban sedang menahan satu orang anggota TNI AL.

Berselang insiden itu, kemudian pada sub 3 dengan adegan ke 9, pelaku menembak korban. Selanjutnya berlari ke dalam mobil Daihatsu jenis Sigra untuk melarikan diri.

Hingga saat ini, lanjut I Made Wira, proses penyidikan dan pengumpulan barang bukti masih berlangsung. Ia menegaskan, para pelaku akan diproses pelaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Amelia Rahima Sari

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus