Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah. Selain menjatuhkan vonis 20 tahun penjara, majelis hakim mewajibkan Harvey membayar uang pengganti sebesar Rp 420 miliar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto saat membacakan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua PT melanjutkan, apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar kekurangan uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Dalam putusan yang dibacakan di ruang sidang Prof. Dr. H. M. Syarifuddin itu, Harvey juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama delapan bulan.
Kewajiban membayar uang pengganti Rp 420 miliar ini lebih besar dari putusan sebelumnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang hanya menetapkan uang pengganti Rp 210 miliar. Hakim menyatakan apabila Harvey tidak membayar jumlah tersebut, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika asetnya tidak mencukupi, hukuman pidana tambahan akan diberikan.
Vonis ini merupakan hasil banding yang diajukan jaksa dan terdakwa. Sebelumnya, pada 23 Desember 2024, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa kasus korupsi timah. Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 12 tahun. Jaksa pun mengajukan banding hingga akhirnya Pengadilan Tinggi memperberat hukuman dan menaikkan besaran uang pengganti.