Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Qanun Pembeda Aceh Utara

Pemerintah Kabupaten Aceh Utara mengesahkan qanun yang membatasi ruang gerak sehari-hari penduduknya. Didominasi semangat memisahkan lelaki dan perempuan.

18 Mei 2015 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Banyak hal yang lumrah di daerah lain bakal menjadi hal terlarang di Aceh Utara. Sementara di tempat lain lelaki dan perempuan jamak berboncengan dengan sepeda motor, di Aceh Utara mereka akan menjadi sasaran razia. Ketika di wilayah lain pemilik toko biasa memajang baju pada boneka perempuan, di Aceh Utara mereka bakal dicap memancing berahi kaum lelaki sehingga perlu ditertibkan.

Aceh Utara menjadi begitu "berbeda" setelah Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) mengesahkan Qanun Kemaslahatan dan Ketertiban Umat. "Qanun itu hasil diskusi kami dengan para ulama untuk membendung kemaksiatan yang merajalela," kata Ketua Panitia Legislasi DPRK Tengku Fauzan, menjelaskan latar belakang kelahiran qanun, Kamis dua pekan lalu.

Rancangan qanun (peraturan daerah) tersebut merupakan inisiatif DPRK periode 2009-2014. Karena pembahasan pada periode sebelumnya tak tuntas, menurut Fauzan, DPRK periode 2014-2019 menghidupkan kembali rancangan tersebut. Pada 30 April 2015, qanun baru akhirnya disahkan dengan suara bulat.

Terdiri atas 9 bab dan 34 pasal, Qanun Kemaslahatan membatasi ruang gerak penduduk Aceh Utara dalam kehidupan sehari-hari. Qanun mengatur cara berkendaraan, menempuh pendidikan, berekreasi, hingga mencari rezeki. Semangat membatasi persinggungan lelaki dan perempuan begitu menonjol di hampir setiap bab dan pasal qanun.

Larangan berboncengan, misalnya, ada pada bab berkendaraan. Menurut pasal 17 ayat 2, laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim dilarang berboncengan dengan sepeda atau sepeda motor, kecuali dalam keadaan darurat. Jadi hanya lelaki dan perempuan yang terikat pernikahan atau hubungan darah yang bisa berada dalam satu kendaraan. "Pasal itu untuk mencegah mudi-mudi bermesraan di kendaraan," ujar Fauzan.

Pada bab pendidikan termaktub larangan siswa laki-laki dan perempuan belajar di satu ruangan. Larangan ini tak hanya berlaku di dayah (pesantren) atau madrasah. Menurut Pasal 20, larangan berlaku dari sekolah menengah pertama hingga perguruan tinggi.

Gerak-gerik warga Aceh Utara dalam memanfaatkan waktu luang juga dibatasi. Qanun mewajibkan pengelola tempat wisata memisahkan pengunjung laki-laki dan perempuan. Ada pula larangan pertunjukan keyboard, organ tunggal, dan karaoke. Larangan tersebut berlaku di kafe, pesta perkawinan, sunatan, arisan, kegiatan ekstrakurikuler sekolah, sampai acara perkantoran.

Qanun Kemaslahatan juga mengatur ruang gerak pedagang. Mereka dilarang menjual pakaian yang melanggar syariat Islam, minuman keras, serta makanan yang mengandung bahan yang merusak kesehatan. Lebih khusus lagi, qanun pun melarang pedagang memajang pakaian pada patung peraga (manekin) yang bisa membangkitkan berahi. Di berbagai forum percakapan dan media sosial, larangan manekin ini paling banyak diolok-olok.

Memang tak ada hukuman cambuk atau penjara yang mengancam pelanggar qanun. Tapi qanun memuat banyak ancaman sanksi. Di samping harus meminta maaf, pelanggar qanun bisa didenda, dicabut izin usahanya, dicopot gelar adatnya, sampai dikucilkan dari kampung.

Pembahasan qanun ini sebenarnya tak bebas dari perdebatan. Anggota Panitia Legislasi DPRK, Ismed Nur Aj Hasan, menuturkan, perdebatan sempat muncul dalam pembahasan aturan berboncengan serta pemisahan siswa laki-laki dan perempuan.

Menurut sejumlah anggota DPRK, perdebatan itu tak sampai terbuka karena politikus Aceh Utara umumnya enggan dianggap kontra-penerapan syariat Islam. "Kami perlu dukungan ulama. Tak ada yang mau dicap menentang syariah," kata seorang anggota DPRK.

Qanun Kemaslahatan dan Ketertiban semestinya mulai berlaku tahun depan. Namun Bupati Aceh Utara Muhammad Thaeb seperti tak yakin dengan tenggat itu. "Kami harus melihat dulu kesiapan masyarakat," ujar Thaeb kepada wartawan, Kamis dua pekan lalu. Menurut dia, qanun tersebut paling cepat baru dilaksanakan lima tahun mendatang.

Imran M.A.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus