Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Rektor Ditetapkan Tersangka, Ini Tanggapan Kampus Universitas Udayana

Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde Antara jadi tersangka kasus korupsi dana sumbangan pengembangan institusi.

13 Maret 2023 | 19.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Denpasar - Rektor Universitas Udayana Bali I Nyoman Gde Antara ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan 2022/2023. Menanggapi gal tersebut, pihak Universitas Udayana menyatakan belum menerima surat resmi dari Kejaksaan Tinggi Bali.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Maaf, kami belum terima surat resmi. Jadi belum bisa memberikan statemen," kata Juru Bicara Rektor Universitas Udayana Putu Ayu Asty Senja Pratiwi pada Tempo Senin, 13 Maret 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Senja menyatakan, jika surat resmi dari Jaksa sudah sampai, pihaknya akan memberikan kewenangan kasus pada tim hukum Universitas Udayana. "Nanti dari tim hukum yang akan memberikan penjelasan," tegasnya.

Ihwal keberadaan I Nyoman Gde Antara, Senja mengatakan tidak melihatnya berkantor di Rektorat Universitas Udayana, Kampus Jimbaran, Badung, pada Senin, 13 Maret 2023. Begitu pun akhir pekan lalu pada hari kerja terakhir Jumat, 10 Maret 2023. "Pekan lalu saya ada di kampus Sudirman," ujarnya. 

Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan Rektor Universitas Udayana Bali I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan 2022/2023.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali Agus Eka Sabana Putra mengatakan, penetapan tersangka terhadap orang nomor satu di Universitas Udayana tersebut berdasarkan hasil penyidikan penyidik Pidana Khusus Kejati Bali sejak 24 Oktober 

Eka menyatakan Rektor Universitas Udayana diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Made Argawa

Made Argawa

Koresponden Tempo di Bali

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus