Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Rektor IPB Berhentikan Sementara Dosen Abdul Basith

IPB juga akan memberi pendampingan kepada keluarga Abdul Basith.

3 Oktober 2019 | 12.22 WIB

Abdul Basith. ipb.ac.id
Perbesar
Abdul Basith. ipb.ac.id

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) Arif Satria mengatakan pihaknya memberhentikan sementara dosen Abdul Basith yang ditetapkan polisi sebagai tersangka kepemilikan bahan peledak. "Kami sedang menunggu surat resmi penahanan dari kepolisian," katanya di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 3 Oktober 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arif menjelaskan pemberhentian ini sesuai dengan aturan yang berlaku. Menurut dia, pegawai negeri sipil yang ditetapkan menjadi tersangka akan diberhentikan sementara hingga ada putusan inkracht.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Jadi sekarang kami menunggu surat resmi dari kepolisian sebagai dasar untuk nonaktifkan sementara karena itu aturan dalam manajemen kepegawaian. Itu peraturan pemerintah," ujar Arif.

Arif berujar pihak kampus juga memberi pendampingan kepada keluarga Basith. Manajemen kampus berusaha menguatkan hati para keluarga terkait kasus yang menjerat Basith. "Ini, kan, sebuah pukulan yang sangat besar buat sabahat, keluarga, dan institusi," tuturnya.

Ia menuturkan sehari-hari Basith dikenal sebagai dosen yang baik dan suka menolong. Basith juga kerap menjadi motivator dan memiliki kemampuan retorika yang baik.

Karena itu, kata Arif, banyak pihak kampus yang tidak menyangka Basith terseret masalah pidana. "Sehingga orang tidak menduga juga terjadi hal seperti ini," tuturnya.

Terkait dampak dari kasus ini, Arif mengimbau agar para dosen dan mahasiswa tetap fokus pada kegiatan akademik. Ia mengingatkan pula agar berhati-hati dalam memilih pergaulan.

"Nanti para dosen saya imbau aktivitas di luar harus hati-hati, harus kritis terhadap segala pandangan baru dan juga para dosen harus tahu politik, harus melek politik, agar memahami peta sehingga tidak dijadikan alat, tidak diajak aktivitas yang merusak," ujarnya.

Basith ditetapkan menjadi tersangka pemasok bom molotov untuk aksi Mujahid 212 pada 29 September 2019. Ia merekrut pelaku lain berinisial S alias L, untuk memproduksi bom molotov. Selain itu, pelaku lain juga direkrut berinisial OS dengan tugas mencari dana untuk eksekutor di lapangan.

Ahmad Faiz

Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Bergabung dengan Tempo sejak 2015. Pernah ditempatkan di desk bisnis, politik, internasional, megapolitan, sekarang di hukum dan kriminalitas. Bagian The Indonesian Next Generation Journalist Network on Korea 2023

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus