Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Residivis bernama Abdul Rahman Wahid menjadi tersangka karena mencuri uang dalam kotak amal Masjid Al Husna di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Kapolsek Mampang Komisaris Polisi David Yunior Kanitero mengatakan, pelaku mendapatkan uang rata-rata Rp 5 juta sekali beraksi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kali ini, pelaku ditangkap setelah aksi yang keenam. "Berarti kalau kita kalikan dia enam kali saja, dia sudah mendapatkan keuntungan sekitar Rp 30 juta," ujar Kanitero saat konferensi pers di Markas Polsek Mampang, Kamis, 19 Oktober 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam aksinya yang keenam, Abdul mencuri di Masjid Al Husna pada Senin, 27 September 2023 sekira pukul 00.00 sampai 03.00 WIB. Pelaku terekam kamera CCTV yang menyorot jelas dengan ciri-ciri mengenakan kaus abu-abu, berambut cepak, dan berbadan gempal.
Abdul membongkar kotak amal masjid yang terbuat dari kayu. Dia memotong gembok kotak menggunakan gunting rumput, linggis, dan mesin gerinda.
"Kemudian mengambil uang yang ada dalam kotak amal dan memasukkan ke dalam tas, kemudian melarikan diri," tutur Kanitero.
Pengurus masjid melaporkan kejadian ini ke Polsek Mampang. Kemudian polisi menyelidiki dan akhirnya menangkap pelaku di Condet, Jakarta Timur, pada Sabtu, 14 Oktober 2023. Abdul mengakui pencurian uang dalam kotak amal yang dia lakukan.
Selanjutnya polisi menggeledah rumah Abdul di wilayah Gojenggede, Bogor. Lalu ditemukan alat-alat yang digunakan pada saat melakukan mencuri kotak amal di Masjid Al Husna.
"Kemudian hasil dari pengembangan, keterangan dari tersangka, tersangka sudah melakukan kejahatan ini selama tiga bulan terakhir dengan total enam TKP di wilayah Jakarta Selatan," ucap David Yunior Kanitero.
Selain Masjid Al Husna, pelaku pernah mencuri di Masjid Al Ijabah di Mampang Prapatan, Masjid Miftahul Jannah di Pancoran, Masjid Al Huriah di Mampang Prapatan, Masjid An Najat di Pancoran, dan Masjid Ar Rohma di Jagakarsa.
Sebelum kasus ini, ditangkap personel Polsek Mampang, Abdul pernah ditangkap oleh Polsek Pasar Minggu atas kasus yang sama. Abdul baru saja bebas pada Juli 2023 dari rumah tahanan atau Rutan Salemba.
"Modus yang sama, vonis dua tahun penjara," kata Kanitero.