Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sub Direktorat Kendaraan Bermotor Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Subdit Ranmor Polda Metro Jaya menangkap residivis perempuan berinisial FD atas dugaan penipuan proyek di lingkungan Wali Kota Jakarta Timur (Jaktim). Inisial itu diduga merujuk pada nama Fierly Damalanti.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar atau Kombes Ade Ary Syam Ariandi, mengatakan FD telah keluar dari tahanan pada 2019 silam atas kasus penipuan. Kini, ia terjerat laporan oleh lima korban. Tiga laporan tercatat ditangani Polda Metro Jaya, sedangkan sisanya ditangani Polsek Polsek Jatiasih dan Polres Metro Bekasi Kota.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Modus tersangka ini adalah menawarkan kerja sama proyek di Wali Kota Jakarta Timur," kata Ade Ary kepada awak media di kantor Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat pada Rabu, 13 November 2024.
Dia mengungkapkan, proyek-proyek tersebut diantaranya pengadaan life jacket dan rakit, pengadaan tanah, 10 tiang rambu, cermin, tiang cermin 300, seragam kerja, pengadaan pembuatan masker, pembuatan wastafel, kantong plastik, dan pekerjaan yang berhubungan dengan Covid-19.
"Untuk meyakinkan korban, tersangka membuat RAP (rencana anggaran pelaksanaan) yang diperlihatkan kepada korban, seolah-olah RAP tersebut akan digunakan tersangka untuk pengadaan proyek" ucap Ade Ary.
Namun faktanya, ujar dia, setelah penyidikan ditemukan bahwa proyek tersebut tidak dimenangkan oleh FD. Tapi, proyek itu benar-benar ada.
Polisi juga telah mengusut keterangan dari pemenang tender yang sesungguhnya. Pemenang proyek mengatakan tidak mengenal tersangka FD.
Lebih lanjut, Ade Ary mencontohkan kasus yang diungkap dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Perumahan Galaksi, Bekasi Selatan. Kerugian korban dalam kasus penipuan ini mencapai Rp 5,8 miliar atau Rp 5.847.900.000.
"Berdasarkan keterangan tersangka, uang itu digubakan untuk membayar utang pribadinya," kata Ade Ary.
Atas perbuatannya, FD dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penipuan dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun 6 bulan, dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.