Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Respons MA soal Eks Ketua PN Surabaya jadi Tersangka Suap Perkara Ronald Tannur

Kejaksaan Agung menetapkan mantan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono, tersangka suap dalam perkara vonis bebas Ronald Tannur.

15 Januari 2025 | 15.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Mantan ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung Jakarta, 14 Januari 2025. Rudi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penangan kasus Ronald Tannur dengan barang bukti uang tunai Rp. 1.728.844.000, 388.600 USD dan 1.999.626 SDG yang ditemukan dalam penggledahan dirumahnya. TEMPO/Amston Probel

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung menyatakan menghormati sikap Kejaksaan Agung yang menetapkan mantan  Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono, tersangka suap dalam perkara vonis bebas Ronald Tannur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ketua MA mendorong agar proses penyidikan dilakukan transparan dan akuntabel," ujar juru bicara Mahkamah Agung Yanto kantornya, Jakarta, Rabu, 15 Januari 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kejaksaan Agung menetapkan Rudi sebagai tersangka pada Selasa kemarin. Saat ini mereka menahan Rudi di Rumah Tahanan Negara Salemba.

Yanto mengatakan Mahkamah Agung sedang menunggu surat resmi penahanan dari kejaksaan untuk selanjutkan dikeluarkan keputusan pemberhentian sementara kepada yang bersangkutan. 

Berdasarkan keterangan kejaksaan sebelumnya, Rudi disebut ikut melakukan kongkalikong untuk memastikan Ronald Tannur divonis bebas dalam kasus pembunuhan kekasihnya. Rudi selaku Ketua PN Surabaya menunjuk majelis hakim yang terdiri dari Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Ketiganya kini berstatus terdakwa dan berkas perkaranya disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.

Keterlibatan Rudi bermula dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, yang meminta mantan pejabat Mahakamah Agung, Zarof Ricar, untuk dikenalkan kepadanya. Permintaan itu sedari awal bertujuan untuk mengatur komposisi mejelis hakim guna mengatur agar Ronald lolos dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Zarof kemudian menghubungi Rudi untuk menyampaikan permintaan Lisa untuk bertemu dengannya. Lisa dan Zarof juga sudah diciduk Kejagung. Berkas Lisa telah naik ke tahap II, sementara kasus Zarof masih tahap penyidikan. 

Dalam keterangan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar kemarin, dijelaskan jika Lisa menemui Rudi di ruangannya di PN Surabaya pada 4 Maret 2024. Di situlah Lisa mendapat kepastikan komposisi majelis. Setelah mendatangi Rudi di ruangannya, Lisa langsung menjumpai Erintuah Damanik di lantai 5 PN Surabaya.

Selang beberapa waktu dari pertemuan, barulah diputuskan Erintuah sebagai ketua majelis. Permintaan itu datang dari Lisa dan diajukan kepada Rudi. Kemudian pada 5 Maret 2024 terbitlah surat penetapan komposisi majelis hakim dengan nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby. 

Dalam kasus ini, Rudi mendapat uang Sing$ 20 ribu dari uang yang diberikan Lisa kepada Erintuah. Adapun Erintuah mendapat Sing$ 38 ribu, Mangapul dan Heru masing-masing mendapat Sing$ 36 ribu.

Saat mendapat jatah pembagian, Rudi diketahui telah menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Pusat. Selain uang itu, Rudi juga disebut menerima uang sebesar Sing$ 43 ribu langsung dari Lisa. Berkat kongkalikong mereka, Ronald diputus bebas di pengadilan tingkat pertama, namun kemudian dijatuhi hukuman 5 tahun penjara di tingkat kasasi. 

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Rudi lebih dulu dijatuhi sanksi etik berat oleh Mahkamah Agung perihal putusan bebas Ronald Tannur. Hal itu disampaikan Yanto pada 2 Januari 2025 tanpa menjelakan kesalahan yang diperbuat Rudi.

Rudi mendapat hukuman sebagai hakim non palu di Pengadilan Tinggi Kupang selama dua tahun. Padahal ia seharusnya mendapat promosi sebagai hakim pengadilan tinggi Palembang, namun karena tersandung sanksi etik berat, pelantikan urung dilakukan. Ia juga dijatuhi sanksi tidak akan menerima tunjungan jabatan hakim selama menjabat hakim non palu. 

Selain Rudi, MA juga telah menjatuhkan saksi etik ringan kepada mantan wakil ketua PN Surabaya Dju  Johnson Mira Mangngi dan sanksi etik berat kepada tiga mantan pegawai PN Surabaya yakni: RA, Y dan UA. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus