Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Revisi UU TNI, PBHI Minta TNI Hanya Bisa Menempati Kamar Khusus Militer di Kejaksaan Agung

Koalisi juga mendorong agar ketentuan militer yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum juga diatur dalam revisi UU TNI.

19 Maret 2025 | 10.20 WIB

Mahasiswa, dosen, dan aktivis dari berbagai universitas menggelar aksi tolak revisi UU TNI yang bertajuk Kampus Jaga Reformasi, Tolak Dwi Fungsi di Balairung UGM, 18 Maret 2025. Tempo/Pribadi Wicaksono
Perbesar
Mahasiswa, dosen, dan aktivis dari berbagai universitas menggelar aksi tolak revisi UU TNI yang bertajuk Kampus Jaga Reformasi, Tolak Dwi Fungsi di Balairung UGM, 18 Maret 2025. Tempo/Pribadi Wicaksono

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi masyarakat sipil minta ada kejelasan tentang kamar mana di Kejaksaan Agung yang bisa dimasuki oleh anggota TNI dicantumkan dalam revisi UU TNI. “Kami sampaikan kalau Kejaksaan Agung harus diperjelas khusus kamar militer,” ujar Sekjen Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Gina Sabrina, Rabu, 19 Maret 2025.

Hal itu mereka sampaikan saat bertemu dengan Komisi I DPR RI di ruang rapat Badan Anggaran Gedung Nusantara II kemarin. Pertemuan itu berlangsung sebelum Komisi I menggelar rapat kerja pembicaraan tingkat I RUU TNI yang memutuskan revisi undang-undang itu dibawa ke sidang paripurna. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Koalisi juga mendorong agar ketentuan militer yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum juga diatur di RUU TNI.

Setelah mengadakan pertemuan dengan sejumlah organisasi masayarakat sipil, Komisi I DPR langsung menggelar rapat bersama pemerintah yang memutuskan bahwa  RUU TNI akan dibawa ke sidang paripurna. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Belum diketahui apakah permintaan organisasi sipil bakal diakomodir atau tidak. Sesuai agenda, pengesahan revisi UU TNI akan dilakukan pada Kamis, 20 Maret 2025. Keputusan ini dilakukan, di tengah penolakan pengesahan revisi UU TNI yang masih masif. 

Penolakan terhadap revisi UU TNI ini dipicu berbagai alasan, di antaranya karena pemerintah dan DPR akan menambah porsi lembaga atau kementerian yang bisa diduduki oleh TNI. Ada lima tambahan pos yang bisa diisi TNI nantinya, yakni: kejaksaan agung, keamanan laut, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Nasional Penanggulangan Bencana serta Kelautan dan Perikanan. 

Jihan Ristiyanti

Lulusan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Surabaya pada 2020 , mulai bergabung dengan Tempo pada 2022. Kini meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus