Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi masyarakat sipil minta ada kejelasan tentang kamar mana di Kejaksaan Agung yang bisa dimasuki oleh anggota TNI dicantumkan dalam revisi UU TNI. “Kami sampaikan kalau Kejaksaan Agung harus diperjelas khusus kamar militer,” ujar Sekjen Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Gina Sabrina, Rabu, 19 Maret 2025.
Hal itu mereka sampaikan saat bertemu dengan Komisi I DPR RI di ruang rapat Badan Anggaran Gedung Nusantara II kemarin. Pertemuan itu berlangsung sebelum Komisi I menggelar rapat kerja pembicaraan tingkat I RUU TNI yang memutuskan revisi undang-undang itu dibawa ke sidang paripurna.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Koalisi juga mendorong agar ketentuan militer yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum juga diatur di RUU TNI.
Setelah mengadakan pertemuan dengan sejumlah organisasi masayarakat sipil, Komisi I DPR langsung menggelar rapat bersama pemerintah yang memutuskan bahwa RUU TNI akan dibawa ke sidang paripurna.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Belum diketahui apakah permintaan organisasi sipil bakal diakomodir atau tidak. Sesuai agenda, pengesahan revisi UU TNI akan dilakukan pada Kamis, 20 Maret 2025. Keputusan ini dilakukan, di tengah penolakan pengesahan revisi UU TNI yang masih masif.
Penolakan terhadap revisi UU TNI ini dipicu berbagai alasan, di antaranya karena pemerintah dan DPR akan menambah porsi lembaga atau kementerian yang bisa diduduki oleh TNI. Ada lima tambahan pos yang bisa diisi TNI nantinya, yakni: kejaksaan agung, keamanan laut, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Nasional Penanggulangan Bencana serta Kelautan dan Perikanan.