Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melantik Tri Adhianto menjadi Wali Kota Bekasi hari ini, Senin, 21 Agustus 2023 di Gedung Sate, Bandung. Tri menjadi pemimpin Kota Bekasi hanya sebulan karena masa jabatan wali kota periode 2018-2023 berakhir September.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Tetap harus dilantik karena itu haknya. Jadi jabatan Tri bukan lagi Plt (pelaksana tugas), tapi sebagai wali kota definitif,” kata Ridwan Kamil.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ridwan Kamil mengatakan, berlarut-larutnya pelantikan tersebut karena menunggu putusan inkrah terhadap kasus suap yang menjerat wali kota sebelumnya, Rahmat Effendi. Rahmat diberhentikan usai terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ridwan Kamil tidak berpesan banyak pada Tri Adhianto dalam sambutannya di acara pelantikan. Ia meminta agar politikus PDIP itu memanfaatkan sisa waktu sebaik-baiknya serta mempersiapkan Kota Bekasi menghadapi Pemilu 2023.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Dedi Supandi mengatakan, Tri Adhianto akan mengakhiri masa jabatannya sebagai wali kota setelah pelantikan hari ini pada 20 September 2023. “Satu bulan. Jadi tanggal 20 September akhir masa jabatan wali kota Bekasi,” kata dia, Senin, 21 Agustus 2023.
Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Majelis Hakim juga memperbaiki putusan banding di Pengadilan Tipikor Bandung dengan menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik/politik selama 3 tahun sejak terpidana selesai menjalani pidana pokoknya.
Vonis banding Pengadilan Tipikor Bandung sebelumnya telah menghukum Rahmat Effendi dengan pidana kurungan 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta perampasan barang-barang yang diperoleh dari perbuatan pidana berupa uang tunai, telepon genggam, sejumlah bangunan dan kendaraan.
Masa Jabatan Enam Kepala Daerah di Jawa Barat Berakhir September
Tri Adhianto akan menjadi salah satu dari enam kepala daerah di Jawa Barat yang berakhir masa jabatannya pada 20 September 2023. Selain wali kota Bekasi, sisanya adalah wali kota Bandung, wali kota Sukabumi, bupati Purwakarta, bupati Bandung Barat, dan bupati Sumedang.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Dedi Supandi mengatakan, jabatan enam kepala daerah itu akan digantikan oleh penjabat sampai menunggu pemilihan kepala daerah serentak 2024 rampung.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sudah mengirimkan usulan nama-nama penjabat untuk enam daerah tersebut pada Kementerian Dalam Negeri. Usulan penjabat juga dikirimkan oleh DPRD kabupaten/kota setempat. “Pj-nya masih di godok,” kata dia.
Dedi mengatakan, sejumlah pejabat Pemprov Jawa Barat diusulkan oleh gubernur sebagai calon penjabat di enam daerah itu. Mereka adalah Kepala Dinas Perhubungan A Koswara (Pj Wali Kota Bekasi), Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Bambang Tirto (Pj Wali Kota bandung), dan Asisten Ekonomi dan Pembangunan M Taufiq BS (Pj Bupati Purwakarta).
Selain itu, Kepala Dinas Pendidikan Wahyu Mijaya (Pj Bupati Bandung Barat), Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Kusmana Hartaji (Pj Wali Kota Sukabumi), serta Kepala Inspektorat Jawa Barat Eni Rohyani (Pj Bupati Sumedang). “Rata-rata sekda masing-masing kabupaten/kota juga ikut diusulkan,” kata dia.
Dedi mengatakan, nama-nama yang diusulkan dari gubernur, DPRD, serta Kementerian Dalam Negeri akan dibahas oleh Tim Penilai Akhir. “Ada tiga usulan untuk dibahas di Tim Penilai Akhir,” kata dia.