Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mengajukan penangguhan penahanan terhadap klienya kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Penangguhan juga diajukan untuk terdakwa lain dalam perkara swab test di Rumah Sakit Ummi Bogor ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dengan pertimbangan kemanusiaan, serta menjelang Hari Raya Idul Fitri," kata Aziz dalam sidang, Rabu, 5 Mei 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Aziz menjamin Rizieq Shihab tak akan kabur dan menghilangkan alat bukti. Rizieq dan terdakwa lain siap menghadapi sidang sampai vonis dibacakan.
Hakim ketua Khadwanto meminta agar permohonan penangguhan penahanan tersebut dikirim melalui surat dinas. "Nanti akan dimusyawarahkan," kata dia.
Dalam sidang Rizieg Shihab perkara tes swab di RS Ummi Bogor ini, mantan pimpinan FPI itu didakwa telah menyiarkan berita bohong terkait hasil pemeriksaan tes swab antigen dan PCR.
Rizieq terbukti positif Covid-19 melalui hasil tes swab PCR yang dilakukan oleh lembaga swadaya masyarakat MER-C di RS Ummi Bogor. Namun Rizieq bersama terdakwa lain dituding tidak menyampaikan informasi itu secara apa adanya ke publik.
Akibat hoax swab test Rizieq Shihab itu, keonaran berupa unjuk rasa baik pihak yang pro dan kontra muncul di Kota Bogor. Seperti dicontohkan dalam dakwaan, demo tersebut dilakukan oleh Forum Masyarakat Padjajaran Bersatu (FMPB) pada 30 November 2020 dan dari Aliansi BEM se-Bogor pada 4 Desember 2020.
Baca juga: Sidang Rizieq Shihab, Jaksa: Sakit tapi Bilang Sehat, Bohong Enggak?