Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Kapitera Ampera, mengatakan sudah mengajukan permintaan penghentian penyidikan kasus dugaan chat berkonten pornografi yang melibatkan kliennya dan Firza Hussein sejak Juni 2017. "Prosesnya lama. Jadi bukan tiba-tiba. Saya bolak balik ke Markas Besar (Mabes) Polri, ke Polda," kata Kapitera saat dihubungi, Selasa, 19 Juni 2018.
Selama perkara ini bergulir, kata Kapitera, ia bolak balik mendatangi penyidik untuk berdiskusi soal permasalahan hukum kasus tersebut. Kapitera mengatakan polisi bahkan sudah bertemu langsung dengan Rizieq di Arab untuk pemeriksaan.
Kapitra mengatakan ada beberapa kejanggalan dalam perkara ini. Salah satunya adalah polisi tidak berhasil menemukan dan memeriksa orang yang menggunggah tangkapan layar chat antara kliennya dengan Firza di media sosial. "Bagaimana mungkin menetapkan Habib sebagai tersangka tapi penggunggahnya belum diperiksa?" kata Kapitera.
Kasus ini pertama kali mencuat ketika situs www.4n5hot.com dan baladacintarizieq.com mengunggah potongan gambar percakapan antara orang yang diduga Rizieq dengan Firza pada awal 2017. Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan Firza sebagai tersangka pada Mei 2017. Di bulan yang sama, polisi juga menaikan status Rizieq sebagai tersangka.
Baca: Polisi Jawab Tudingan SP3 Rizieq Berbau Politik.
Selain itu, Kapitera mengatakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20 Tahun 2015 menyatakan yang berhak melakukan penyadapan adalah instansi negara seperti Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan lainnya. Dalam perkara ini, Kapitera mengatakan percakapan WhatsApp yang dijadikan bukti oleh kepolisian didapatkan dengan cara ilegal. "Artinya polisi tidak punya alat bukti. Jadi dengan dua material hukum, bagaimana mungkin perkara bisa dilanjutkan?" ucap Kapitera.
Pada 20 Juni 2017, Kapitera mengirimkan legal opinion atau pendapat hukum kepada Presiden Joko Widodo. Isisnya, Ia meminta agar presiden menginstruksikan kepada polisi untuk menegakan hukum secara benar serta meminta agar perkara diberhentikan.
Akhirnya, tepat setahun, polisi mengumumkan secara resmi telah memberhentikan perkara Rizieq ini. Pengumuman itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Mohammad Iqbal pada Ahad, 17 Juni 2018. Kapitra mengatakan sudah menerima pemberitahuan SP3 sejak 13 Juni atau dua hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Baca juga: Polisi Bisa Buka Kembali Kasus Rizieq Shihab.
Iqbal mengatakan kasus ini dihentikan karena penyidik belum menemukan pengunggah bukti percakapan berkonten pornografi yang dituduhkan kepada Rizieq itu. Kesimpulan tersebut diambil setelah dilakukan gelar perkara. "Kasus ini bisa dibuka kembali jika ditemukan bukti baru," kata Iqbal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini