Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

RKUHP Final: Merusak Lingkungan Hidup Terancam Denda Maksimal Rp 5 Miliar

RKUHP mengancam denda maksimal Rp 5 miliar bagi orang yang merusak lingkungan hidup. Berbagai macam sebab musabab bisa dikenakan pasal berlapis.

11 Juli 2022 | 08.12 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi pencemaran sungai. TEMPO/Fahmi Ali

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Draf final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atu RKUHP mengatur soal Tindak Pidana Lingkungan Hidup. Hal tersebut diatur dalam Pasal 344 Ayat 1 sampai 3.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup yang melebihi baku mutu lingkungan hidup dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dipidana dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI,” tulis Pasal 344 Ayat 1 dalam draf terbaru RKUHP.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kemudian Pasal 344 Ayat 2 dituliskan, jika perbuatan sebagaimana dimaksud Ayat 1 mengakibatkan luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII.

Lalu Pasal 344 Ayat 3 berbunyi, jika perbuatan sebagaimana dimaksud Ayat 1 mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII.

Pasal-pasal tersebut tertulis sama persis dengan draf RKUHP yang diterbitkan pada 2019. Namun pada draf RKUHP sebelumnya diletakkan pada Pasal 346.

Kemudian Pasal 345 merincikan lebih lanjut pada Ayat 1 sampai 3. Pada Ayat 1 tertulis bahwa setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup yang melebihi baku mutu lingkungan hidup dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

Selanjutnya pada Ayat 2 tertulis, jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat bagi orang dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

“Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V,” tulis Pasal 345 Ayat 3.

Mengenai pidana denda, draf 2019 dan draf final sama-sama menuliskan ancaman denda dalam Pasal 79 Ayat 1 pidana kategori VII poin b. “Kategori VII, Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),” tulis aturan denda tersebut.

Berikut isi lengkap pidana denda yang diatur dalam Pasal 79 RKUHP Ayat 1:

a. kategori I, Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);

b. kategori II, Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);

c. kategori III, Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);

d. kategori IV, Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);

e. kategori V, Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);

f. kategori VI, Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);

g. kategori VII, Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan

h. kategori VIII, Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Kemudian Pasal 79 Ayat 2 mengatakan sebagai berikut: “Dalam hal terjadi perubahan nilai uang, ketentuan besarnya pidana denda ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.”

Lalu Pasal 80 Ayat 1 tertulis bahwa dalam menjatuhkan pidana denda, hakim wajib mempertimbangkan kemampuan terdakwa dengan memperhatikan penghasilan dan pengeluaran terdakwa secara nyata. Pasal 80 Ayat 2 dituliskan, ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 tidak mengurangi penerapan minimum khusus pidana denda yang ditetapkan.

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus