Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Rutan Polda Metro Jaya Tutup Sementara Pelayanan Besuk, Kenapa?

Polisi melarang semua tahahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk dijenguk hingga tanggal 25 Mei 2019.

23 Mei 2019 | 13.22 WIB

Suasana TPS di Rutan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Rabu pagi, 17 April 2019. Tempo/Adam Prireza
Perbesar
Suasana TPS di Rutan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Rabu pagi, 17 April 2019. Tempo/Adam Prireza

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi melarang semua tahahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk dijenguk hingga tanggal 25 Mei 2019.

Baca: Menolak Ditahan, Eggi Sudjana Tetap Dibawa ke Rutan Polda

Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Barnabas mengatakan larangan membesuk tahanan itu diberlakukan karena situasi keamanan ibu kota akibat aksi 22 Mei yang berujung kerusuhan.

“Untuk sementara tak ada besukan karena situasi tak memungkinkan,” kata Barnabas saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 23 Mei 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Barnabas, pemberlakuan status siaga 1 untuk wilayah Ibu Kota menjadi salah satu alasan keputusan itu diambil. Walhasil, keluarga dan kuasa hukum tak diizinkan menjenguk.

“Nanti lihat perkembangan situasi keamanan dulu. Tapi, sementara sampai 25 Mei 2019 kita tutup dulu pelayanan besuk,” ucap Barnabas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Sebelumnya, Polri menetapkan status wilayah DKI Jakarta siaga satu menjelang  penetapan pemenang pemilu 2019 di KPU pada 22 Mei 2019. Status siaga 1 diberlakukan mulai Selasa, 21 Mei hingga 25 Mei 2019.

“Status siaga satu ditetapkan karena adanya ancaman teror, dan mengantisipasi massa demo agar tidak lebih membesar,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa, 21 Mei 2019.

Dedi mengatakan pemberitahuan siaga satu itu lebih ditujukan untuk internal kepolisian. "Memberikan perintah kepada aparat untuk bersiap siaga menjaga keamanan Jakarta."

Status siaga 1 di wilayah Jakarta ditetapkan melalui surat telegram Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian bernomor 281/V/OPS.1.1.1/2019 dan ditandatangani oleh Asisten Kapolri bidang Operasi Inspekatur Jenderal Martuani Sormin yang diedarkan pada Senin 20 Mei 2019.

Baca: Puluhan provokator Rusuh Petamburan Menunduk Dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya

Pada saat ini, ada sejumlah tokoh politik yang ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, seperti Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma yang terjerat dugaan makar. Hingga semalam, kepolisian juga sudah menetapkan 257 tersangka dalam kerusuhan 22 Mei. Mereka ditangkap dari sejumlah TKP kerusuhan yaitu di Bawaslu, Pertamburan dan Gambir. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus