Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Sabu di Sekitar Posyandu

Polisi menangkap anak-anak yang menjadi pengedar narkotik di Makassar. Bandarnya belum tersentuh hukum.

22 September 2018 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kelurahan Lembo, Kecamatan Tallo, Makassar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Setelah satu bulan menyandang status buron, Razak—bukan nama sebenarnya—akhirnya menyerahkan diri ke Kepolisian Sektor Tallo, Kota Makassar, Jumat tiga pekan lalu. Bocah sebelas tahun ini menjadi buruan polisi karena diduga sebagai pengedar sabu-sabu jaringan anak-anak di Kampung Gotong, Kelurahan Lembo, Tallo.

Polisi sempat kesulitan melacak keberadaan murid kelas VI sekolah dasar di Tallo ini karena ia tak pernah pulang ke rumahnya di Kampung Gotong. Petugas mendapatkan informasi Razak sering berpindah-pindah tempat persembunyian, seperti di rumah teman dan kerabatnya. Polisi lantas meminta orang tua Razak membujuk bocah itu menyerahkan diri. ”Kami melakukan pendekatan persuasif,” ujar Kepala Polsek Tallo Komisaris Amrin A.T., Rabu pekan lalu.

Setelah menjalani pemeriksaan, Razak dititipkan polisi di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Jalan Anggrek, Kecamatan Panakkukang, Makassar. Polisi tidak menahan Razak karena dia masih anak-anak. Tapi polisi tetap menjadikan Razak sebagai tersangka dengan menggunakan jerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.

Kepala Polsek Tallo Komisaris Amrin A.T.

Polisi memburu Razak setelah menangkap Albar—juga bukan nama sebenarnya—di Jalan Pannampu, Kampung Gotong. Albar adalah teman main Razak. Aparat menggulung bocah 14 tahun itu pada 6 Agustus lalu. Polisi mencokok Albar karena ia kedapatan membawa satu paket sabu kemasan kecil. Sabu ini disebut berasal dari Razak.

Kasus ini terbongkar setelah polisi mengadakan patroli di sekitar Kampung Gotong. Petugas kerap berpatroli di sana karena kawasan tersebut rawan peredaran narkotik. Selain Gotong, Kampung Sapiria, Kelurahan Lembo, diawasi polisi. Aparat berkali-kali menangkap pengedar dan bandar narkotik di dua kampung ini; terakhir pada pengujung tahun lalu.

Ketika melintas di Jalan Pannampu, tim Reserse Mobil Polsek Tallo yang tak berseragam memergoki Albar sedang berjalan di tengah malam. Polisi lantas menghampirinya dan mereka sepintas melihat anak itu membuang sebuah bungkusan kecil ke tanah. Karena curiga, petugas mengambil bungkusan tersebut. Setelah dicek, ternyata bungkusan plastik bening itu berisi sabu seberat 0,0525 gram. ”Kami melihat sabu itu terbungkus rapi,” kata Komisaris Amrin.

Karena sabu itu terlihat terbungkus sangat rapi, polisi mencurigai Albar bukan hendak memakainya. Ia diduga akan mengantarkan paket itu kepada pelanggannya. Polisi menduga bocah ini bagian dari sindikat narkotik besar yang kini memanfaatkan anak-anak sebagai kurir. ”Kami menduga ada yang memperalatnya,” ucap Amrin.

Menurut informasi yang diperoleh polisi, Albar memperoleh sabu itu dari temannya yang jauh lebih muda bernama Razak. Dari keterangan kedua anak itu, polisi mengantongi informasi mereka terhubung dengan jaringan narkotik anak-anak.

Razak dan Albar, yang ditemui di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Makassar, memilih menutup rapat-rapat identitas orang yang memasok narkotik kepada mereka. Razak justru berdalih memungut narkotik itu di sekitar pos pelayanan terpadu Kampung Gotong. Posyandu itu jaraknya tak jauh dari kediaman Albar dan Razak yang berhadapan. ”Saya pungut di pojok posyandu saat melintas,” kata Razak.

Ia mengatakan awalnya mengajak Albar membeli nasi kuning di sekitar Pannampu, yang berjarak 2 kilometer dari rumah mereka, pada pukul 23.00. Sehabis membeli makanan, Razak, yang membonceng Albar dengan sepeda motor, melihat bungkusan kecil tergeletak di pojok posyandu. Meski tengah di atas motor, Razak mengaku mengetahui bungkusan kecil itu berisi sabu karena terbiasa melihat barang haram tersebut di kampungnya.

Setelah menyimpan sepeda motor di rumahnya, Razak kembali lagi ke posyandu tadi untuk mengambil bungkusan itu, lalu memberikannya kepada Albar buat dijual. ”Saya bilang, jual ini Rp 200 ribu, hasilnya dibagi rata,” ucap Razak kepada Tempo, Rabu pekan lalu.

Keterangan Razak ini terasa janggal karena area sekitar posyandu gelap saat malam lantaran minim penerangan. Apalagi Razak berada di atas sepeda motor saat melihat bungkusan sabu itu. Ditanya soal kejanggalan ini, Razak berkukuh memungut sabu itu di posyandu. Ia berdalih anak sebayanya di Kampung Gotong sudah terbiasa memungut sabu di sekitar posyandu. ”Memang anak-anak di sana sering mendapatkan sabu di situ,” katanya.

Razak mudah mengenali sabu karena pernah memakainya. Ia juga mengaku sering melihat pemuda di kampungnya memakai sabu. Bocah ini bahkan mengetahui harga pasaran sabu karena mendengar dari pembicaraan para pemuda Kampung Gotong. Adapun Albar mengaku tidak mengetahui dari mana Razak memperoleh sabu. ”Saya hanya disuruh menjualnya,” ujar bocah yang tidak tamat madrasah tsanawiyah ini.

Orang tua Razak, Rahmat, kaget saat diberi tahu polisi bahwa anaknya terlibat jaringan narkotik. Dia berdalih kesulitan mengawasi gerak-gerik anaknya karena seharian bekerja dan baru pulang ke rumah saat magrib. Razak juga sering begadang dan kongko bersama teman-temannya di Kampung Gotong. ”Saya tidak tahu apa yang dilakukan,” kata Rahmat, Rabu pekan lalu. Dia pun pasrah jika anaknya dijerat karena kasus narkotik.

Makmur dari tim reaksi cepat Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Makassar mengatakan masyarakat di Kampung Gotong dan Sapiria diketahui melakukan transaksi jual-beli narkotik secara terang-terangan. Bahkan banyak orang dari luar mendatangi dua kampung itu hanya untuk membeli sabu. Pada saat transaksi sabu berlangsung dan polisi melintas, pengedar akan membuang sabu itu di pinggir jalan, lalu dipungut oleh anak-anak. Kadang kala anak-anak menemukan paket sabu menempel di tembok ataupun nisan kuburan di permakaman kedua kampung. ”Anak-anak itu terkadang mencoba sabu tersebut,” ujar Makmur.

Makmur mengatakan beberapa anak dari Kampung Gotong dan Sapiria terjerat kasus narkotik dan pernah dititipkan di lembaganya, tapi mereka enggan mengungkap bandar besarnya.

Menurut Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Sitty Hikmawatty, jumlah anak yang terlibat jaringan narkotik dalam tujuh tahun terakhir meningkat tajam. Sesuai dengan data pengaduan yang diterima Komisi Perlindungan Anak, 599 anak terlibat jaringan narkotik dalam tujuh tahun terakhir. ”Mereka ini sebagai pengedar dan pemakai. Belum ada anak sebagai bandar,” katanya, Rabu pekan lalu.

Sitty mengatakan jumlah anak di bawah 18 tahun yang sudah terpapar narkotik sesungguhnya jauh lebih besar, yaitu mencapai 6 juta anak atau 27 persen dari total 87 juta anak di Indonesia. Menurut dia, peningkatan pelibatan anak dalam jaringan narkotik karena beberapa faktor, di antaranya sebagai strategi pemasaran kartel narkotik untuk mengelabui penegak hukum lantaran anak-anak cenderung tidak dicurigai dan risiko hukum yang lebih ringan bagi pelaku narkotik di kalangan anak.

Kondisi yang didapati Komisi Perlindungan Anak ini serupa dengan yang ditemukan Kepolisian Sektor Tallo. Kepolisian kesulitan membongkar jaringan narkotik Razak dan Albar karena keduanya sering tidak menjawab pertanyaan polisi. Meski begitu, menurut Kepala Polsek Tallo Komisaris Amrin, polisi akan terus mengejar kartel narkotik anak-anak ini yang diduga berada di Kampung Gotong dan Kampung Saparia.

RUSMAN PARAQBUEQ, DIDIT HARYADI (MAKASSAR)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus