Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, mendesak lembaga antirasuah itu untuk segera menangkap Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin. Tersangka korupsi itu mendadak kembali muncul di hadapan publik pada Senin, 11 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Saya pikir KPK harus berani untuk mengirim tim penyidiknya segera menangkap Gubernur Kalsel karena keberadaannya sudah terdeteksi dan dilihat khalayak banyak,” kata Yudi melalui pesan singkat pada Senin, 11 November 2024.
KPK sebelumnya menyatakan Sahbirin melarikan diri dan tak pernah muncul di hadapan umum setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pada awal Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Setelah disebut kabur oleh KPK, Sahbirin Noor akhirnya muncul memimpin apel pagi Pegawai Pemprov Kalimantan Selatan di kantor Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, di Banjarbaru pada Senin, 11 November 2024.
"Saya hari ini senang sekali melihat wajah-wajah Anda semua. Alhamdulilah, mudah-mudahan Allah SWT selalu memberikan keselamatan kepada kita semua dan Banua kita menjadi baldatun thayyibatun wa rabbun ghofur," kata Paman Birin lewat keterangan tertulis kepada wartawan Tempo, hari ini.
Menanggapi kemunculan Sahbirin, Yudi meminta KPK untuk segera menggunakan momentum ini untuk menangkap sang gubernur. Jika tidak, kata Yudi, kepercayaan masyarakat terhadap KPK akan semakin menurun.
Terlebih, kata dia, karena KPK telah mengeluarkan surat perintah penangkapan. “Ini marwah KPK sedang dipertaruhkan, sudah di depan mata dan surat perintah penangkapan ada,” ucap Yudi.
Pada saat ini, Sahbirin Noor sedang mengajukan permohonan praperadilan terhadap penetapannya sebagai tersangka KPK. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan membacakan putusan praperadilan tersebut pada Selasa besok, 12 November 2024.
Menurut Yudi, KPK tidak perlu menunggu putusan praperadilan untuk menangkap Gubernur Kalsel itu. “Itu konteks yang berbeda. Nanti apa pun hasil praperadilan, tentu konsekuensi hukumnya harus dihormati. Namun, yang sekarang urgen adalah yang bersangkutan sudah muncul, maka penangkapan butuh segera,” ujarnya.
Paman Birin menjadi tersangka, namun dia belum ditahan pascaoperasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Ahad, 6 Oktober lalu. KPK menyatakan Sahbirin Noor hilang atau tidak diketahui keberadaannya.
Anggota Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, lembaga antirasuah telah melakukan upaya pencarian terhadap Paman, serta telah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan dan Larangan Bepergian Ke Luar Negeri atas nama Sahbirin Noor tertanggal 5 November 2024.
Namun Kuasa hukum Sahbirin Noor, Agus Sudjatmoko menyangkal tudingan KPK tersebut. Menurut Agus tudingan KPK tak berdasar dan subjektif. Sebab, kata dia, istilah melarikan diri tidak ada di dalam KUHAP maupun peraturan pidana lainnya.
Diananta P. Sumedi berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: PK Jessica Wongso, Bukti Baru Soal CCTV akan Dibuka di Sidang Hari Ini