Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Saksi ahli hukum pidana dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Hibnu Nugroho, membantah soal tuduhan plagiat yang dilakukannya dalam proses membuat keterangan tertulis untuk sidang praperadilan Tom Lembong. Hibnu mengatakan keterangan tertulis yang ia serahkan kepada hakim juga bukan berbentuk affidavit, melainkan hanya poin jawaban untuk menjawab pertanyaan dari Kejaksaan Agung.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Itu hanya catatan poin atau pokok jawaban untuk mempermudah hakim. Jadi bukan karya, tetapi catatan jawaban,” kata Hibnu kepada Tempo, Jumat, 22 November 2024. Sehingga, Hibnu mengatakan apabila ada pendapat yang sama dari dua ahli yang dihadirkan, hal itu biasa saja. “Kalau ahlinya dua, objeknya sama, ya sama (jawabannya),” kata dia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saat ditanya soal siapa yang membuat keterangan tertulis tersebut, Hibnu mengatakan keterangan tertulis itu dibuat olehnya. Dia mengerjakan poin-poin jawaban berdasarkan pertanyaan Kejagung sejak Kamis, 21 November 2024. Dia tak mengetahui kenapa keterangan tertulis yang dibuat oleh saksi ahli pidana yang lain, Taufik Rachman, bisa sama dengan jawaban yang ia tulis.
“(Kalau sama) itu saya tidak tahu kalau sama. Sama sekali tidak tahu. Saya tidak mengerti kenapa begitu. Tapi saya bisa pastikan itu saya buat sendiri berdasarkan pertanyaan jaksa,” kata Hibnu.
Sebelumnya, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan naskah pendapat dari dua saksi ahli yang dihadirkan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sidang praperadilan Tom Lembong dinilai saling plagiasi.
Ari menuding kedua saksi ahli hukum pidana dari termohon, Taufik Rachman dan Hibnu Nugroho saling plagiasi. "Kata demi kata, spasi bahkan titik komanya sama. Saya ingin tanya, siapa yang menyontek? Bapak prof yang menyontek?" kata Ari di hadapan hakim dan para saksi ahli dari Kejagung.
Ia juga menegaskan bahwa pihak kuasa hukum Tom Lembong tidak menerima keterangan dari saksi ahli tersebut karena pendapatnya diragukan. "Ini resmi diserahkan ke pengadilan. Saya sudah mengonfirmasi ke beliau ini adalah karya beliau. Ini kredibilitas universitas. Kami tidak menerima pendapat ahli ini, karena itu kami tidak memberikan pertanyaan atau tanggapan," ujar Ari.
Sementara itu, hakim praperadilan Tumpanuli Marbun juga mengembalikan affidavit dari kedua saksi ahli dari Kejaksaan Agung. Hakim mengatakan PN Jakarta Selatan akan mengambil keterangan saksi berdasarkan fakta persidangan. "Yang sekarang kalau kita anggap affidavit yang disampaikan oleh para ahli seperi itu, kita kembalikan ini, nanti apa yang dijelaskan dalam prosesnya sebagai ahli, itu yang kami catat," kata dia.