Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TIBA-tiba saja, rumah tua itu seperti terbangun dari tidur lelap saat seorang juru sita menapak ke atas pelatarannya menjelang tengah hari, pada Senin pekan lalu. Maher, juru sita dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur, mampir ke rumah milik Goenawan Mohamad itu, yang terletak di Jalan Tanah Mas, kawasan Kayu Putih, Jakarta Timur. Di situ Maher membacakan surat keputusan sita jaminan yang dikeluarkan Mabruq Nur, hakim yang memutuskan sita jaminan. Maka rumah tua itu pun dibeslah sebagai jaminan perkara dalam kasus pencemaran nama baik dengan Tomy Winata sebagai penggugat.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo