Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Sang kongsi berselingkuh

Kapolsek ditarik ke polda sumatera barat karena dinilai bertindak berlebihan. ia membongkar paksa mesin pabrik yang belum jadi wewenangnya.

1 Januari 1994 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

GUSRIAL Kusa'i Datok Kayo, 33 tahun, menangis. Malam itu, Juni 1992, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kota Madya Payakumbuh Letnan Satu Eri Nursatari bersama enam anak buahnya mengangkut 20 mesin pembuat sumpit di pabrik PT Taratak Agrotama, perusahaan yang didirikan Gusrial. Yulinda, istri Gusrial, juga meratap. Rupanya, polisi mengangkut pula meja dan kursi perusahaan yang ada di rumah Gusrial. "Tindakan bongkar paksa seperti itu dapat digolongkan perampokan," kata Thamrin Manan, pengacara Gusrial. "Polisi belum berhak ikut campur karena yang terjadi adalah perselisihan antarpemegang saham," ujar Thamrin. Perlakuan sewenang-wenang Kapolsek Payakumbuh dan enam anak buahnya itu dilaporkan Gusrial ke Menteri Hankam, Panglima ABRI, Kapolri, Ketua DPR RI, dan Kotak Pos 5000. Karena tidak ditanggapi, awal Desember lalu ia menghadap Danden Pom ABRI di Padang. Kisah ini bergulir sejak 1991. Gusrial berkenalan dengan Syafrial, yang mengajak bekerja sama dan mengaku punya jaring- an pemasaran sumpit di Jepang dan Korea. Gusrial menolak. Ia tak perlu partner. Pemasarannya bagus kendati usahanya baru berdiri setahun. Produksi sumpit meningkat: Rp 60 juta sebulan. Dan CV Taratak, yang dimodali mertuanya, sudah mendapat pinjaman dari Bapindo Cabang Padang Rp 150 juta untuk membeli 11 unit mesin, generator listrik, dan menambah karyawan. Syafrial datang lagi bersama Amdanis, bosnya, Direktur PT Linbo Derindo Jakarta. Saat itu, Amdanis mengatakan mau membeli sumpit lima kontainer. Gusrial tak menyanggupinya. Amdanis mengutarakan kerja sama. Dan tawaran itu diterima setelah Amdanis menyetor modal Rp 130 juta. Perusahaan itu berubah nama menjadi PT Taratak Agrotama. Sampai lima bulan, bisnisnya lancar. Setelah itu, stop. Amdanis, yang memasarkan sumpit di Jakarta, menunggak pembayaran sampai Rp 30 juta. Karena harus melunasi gaji karyawan, Gusrial menjual motor dan truk perusahaan. Karena itu, Amdanis menuduh Gusrial menggelapkan harta perusahaan Rp 34 juta. Gusrial membantah dan menantang agar pembukuannya diperiksa. Amdanis menampik, tapi melapor ke polisi. Mei 1992, Gusrial dimasukkan dalam sel sehari semalam. Empat hari kemudian, Gusrial dipanggil lagi ke kantor polisi. Menurut Thamrin, di depan Amdanis, Kapolsek Payakumbuh itu memaksa Gusrial mengembalikan truk atau menggantinya dengan uang Rp 10 juta. Selain itu, ia harus menyerahkan seluruh kekayaan perusahaan kepada Amdanis. Gusrial menolak. "Perubahan hak dalam perusahaan harus atas persetujuan rapat pemegang saham," katanya. Akhirnya, pabriknya dikosongkan. Amdanis sendiri membantah dituduh menunggak bayaran. Omzet terakhir, Rp 118 juta, sudah disetorkan ke Payakumbuh. Ia menuduh Gusrial curang, suka foya-foya dan judi. "Saya ke Payakumbuh karena curiga, kenapa produksi yang dikirim ke Jakarta menurun," kata Amdanis kepada Rihad Wiranto dari TEMPO. Kapolres Payakumbuh Letnan Kolonel Soewardi menolak anak buahnya dituduh centeng dan merampok perusahaan. Katanya, polisi bertindak karena ada permintaan dari Amdanis. "Kesalahan mereka hanya karena agak overacting," kata Soewardi kepada Fachrul Rasyid dari TEMPO. Kapolsek Payakumbuh kini ditarik ke Polda Sumatera Barat. Anak buahnya dikenai sanksi administratif. Tapi polisi menunda pemeriksaan atas pihak yang bersengketa. Gusrial memburuh di kilang padi, 150 karyawannya menganggur, dan perusahaannya terbeban utang Rp 200 juta.Sri Pudyastuti R.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum