Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menyita ribuan botol minuman keras dari sejumlah minimarket dan tempat hiburan malam.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-undangan Satpol PP Tangerang Selatan Muksin Al Fahri mengatakan pihaknya melakukan razia di wilayah Jalur Sutra, Alam Sutra, Kecamatan Serpong Utara. Anggotanya mendapati dua supermarket yang menjual minuman beralkohol.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami menyita dari Duta Buah Segar dan warung Jamu Sidomuncul," ujarnya pada TEMPO, Ahad, 31 Maret 2024.
Dari dua lokasi tersebut, tambah Muksin, pihaknya mendapati ribuan botol minuman keras dijual secara terang terangan. "Anggota melakukan oprasi sweeping di titik lokasi dan mendapatkan barang bukti berupa pelanggaran miras sebanyak 2533 botol," ujarnya.
Selain itu, Satpol PP Tangerang Selatan juga melakukan razia tempat hiburan malam yang masih beroperasi saat Ramadan. Ia menuturkan Wali Kota Tangerang Selatan sudah mengeluarkan edaran yang melarang tempat hiburan malam beroperasi selama Ramadan
"Kegiatan pengawasan atas kepatuhan terhadap pelaksana peraturan daerah dan perturan Bupati/Wali Kota ini rutin kami lakukan," kata Muksin.