Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Satu Kasus, Beda Nasib

Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Rahardi Ramelan. Mantan Kepala Bulog ini segera masuk penjara.

15 Agustus 2005 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Suasana mendung menggayut di rumah Rahardi Ramelan yang asri di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Jumat pagi pekan lalu. Kediaman Kepala Badan Urusan Logistik (Bulog) di era Presi-den Ha-bibie ini, yang dilengkapi lapang-an tenis dan lapangan bulu tangkis, terlihat senyap. ”Satu koper berisi keperlu-an Bapak sudah saya siapkan. Kalau se-waktu-waktu dia dibawa ke penjara, koper itu tinggal diangkat,” kata Tri Iswati Astiani, 55 tahun, istri Rahardi.

Vonis sudah jatuh. Mahkamah -Ag-ung, dalam sidangnya pada 27 Oktober tahun lalu, memutuskan menolak kasasi yang diajukan bekas Kepala Bulog itu. Putusan ini mengukuhkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 Desember 2002, yang menghukum Rahardi dua tahun penja-ra. Putusan MA itu juga sudah diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pa-da 4 Agustus, dua pekan lalu. ”Se-karang tinggal eksekusi,” kata Yunda Has-bi, panitera pidana Pengadilan -Jakarta Selatan.

Rahardi dinyatakan bersalah karena terbukti secara tidak sah menyalur-kan dana nonbujeter Bulog. Menurut ke-tua majelis hakim Lalu Mariyun, yang menyidangkan kasus itu, dana yang dikucurkan adalah Rp 4,6 miliar untuk bank garansi PT Goro Batara Sakti dan Rp 400 juta untuk biaya ”pe-ngembangan pemberitaan mass media ob-yektif”. Yang terakhir ini diguna-kan, antara lain, untuk meningkatkan citra Presiden Habibie, dan yang mene-ri-manya Laode M. Kamaluddin, tokoh Golkar.

Pada mulanya Rahardi hanya diajukan sebagai saksi dalam kasus penggu-na-an dana Bulog Rp 40 miliar de-ngan tersangka Akbar Tandjung, yang keti-ka itu adalah Ketua Partai Golkar dan Menteri Sekretaris Negara. Dana yang ditujukan untuk rakyat miskin itu ternyata masuk brankas Yayasan Raud-latul Jannah dan diduga akan digunakan untuk kepentingan Golkar. Belakangan, saat diusut kejaksaan, da-na itu dikembalikan ke pemerintah.

Kasus Bulog ini ternyata ”mema-kan” Rahardi. Dari sekadar memberikan kesaksian perihal duit Rp 40 miliar-, jaksa memburu fakta lain. Rahardi di-tuduh melakukan beberapa penyelewengan berkaitan dengan dana nonbujeter ini. Antara lain, ya itu tadi, untuk PT Goro Batara Sakti, dana meng-galang dukungan untuk Pre-siden B.J. Habibie, hingga membangun mas-jid di gedung Bulog di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Menurut Jaksa Kemas Yahya Ra-h-man yang memeriksa Rahardi, total duit yang diselewengkan Rahardi Rp 62,9 miliar. Kemas menuntut Rahardi pi-dana lima tahun penjara dan denda Rp 50 juta. -Selain itu, ia diminta- me-ngem-balikan uang negara Rp 22,9 mi-liar.

Nasib Rahardi ini berbeda dengan Akbar Tandjung. Kendati divonis tiga ta-hun penjara, belakangan, di tingkat Mah-kamah Agung, Akbar dinyatakan tak bersalah. Adapun Rahardi, menurut hakim, terbukti telah mengkorupsi dana Bulog yang menjadi tanggung jawabnya.

Rahardi mengajukan banding. Tapi pada 31 Desember 2003 Pengadilan Ting-gi Jakarta menguatkan putusan Pe-ngadilan Negeri Jakarta Selatan. Dan, pada 27 Oktober lalu, Mahkamah Agung pun mengandaskan harapan-nya lolos dari jerat hukum. ”Putusan itu janggal. Kasusnya sama, tapi Akbar lolos, saya dihukum,” kata Rahar-di. Trimoelja D. Soerjadi, pengacara Rahardi, menyatakan kliennya memang dijadikan tumbal untuk menyela-mat-kan -Akbar. ”Kasus ini lebih bermuat-an politik ketimbang hukum,” katanya.

Kendati lolos dari jerat hukum, menurut Trimoelja, Akbar tetap bisa diajukan ke pengadilan kembali de-ngan tuduhan memberikan keterang-an palsu di bawah sumpah. Sebab, kata pengacara ini, saat sidang dulu, ia pernah bertanya kepada Akbar apa-kah ada dana Rp 40 miliar yang digunakan Golkar atau fungsionarisnya, dan Akbar menjawab tidak. ”Komisi Pemberantasan Korupsi bisa meneliti kasus ini, karena ada bukti dana itu diterima bendahara Golkar,” katanya bersemangat.

L.R. Baskoro, Maria Ulfah dan Sunudyantoro (Surabaya)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus