Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Tangerang menangkap dua tersangka yang diduga terlibat tawuran di Jalan Kejaksaan, Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang Banten, pada 23 Mei 2024. Dalam tawuran itu satu remaja tewas terkena sabetan senjata tajam.
Dua tersangka itu ditangkap di waktu dan tempat berbeda. Tersangka berinisial FL, 18 tahun, ditangkap pada 26 Mei 2024 di Tegal, Jawa Tengah dan dan IR (17) dua hari sebelumnya di Jakarta.
"FL adalah eksekutor. Dia mengejar dan membacok korban,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Polisi Zain Dwi Nugroho, Selasa, 28 Mei 2024. “Sedangkan IR membantu FL untuk kabur dengan sepeda motor.”
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Zain menyebut, dua tersangka itu ditangkap oleh tim gabungan Polsek Ciledug dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. “Keduanya dibawa ke Polsek Ciledug untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Zain.
Polisi mendapatkan barang bukti berupa satu kaos putih yang robek di bagian punggung kiri dan berlumuran darah. Selain itu disita juga jaket warna biru, celana jeans biru, senjata tajam jenis corbek, serta sepeda motor Honda B 3775 SOB. “Kami akan melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mencari pelaku yang lain,” kata dia. “Kedua pelaku kami jerat dengan Pasal 170 ayat 1 ke-3 KUHP sub Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun.”
Zain meminta masyarakat memanfaatkan pengaduan melalui WA di 082211110110 dan Call Center 110 yang terhubung langsung di Command Center di Mako Polres Metro Tangerang, atau segera menghubungi kantor Polsek terdekat jika melihat aksi kejahatan jalanan maupun tawuran.