Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Sebelum Hasto PDIP Diperiksa KPK Pelajari Dulu Hak-hak Tersangka, Apa Saja Menurut KUHAP?

Hasto Kristiyanti mempersiapkan dirinya dengan mempelajari hak-hak tersangka sebelum menghadapi pemeriksaan KPK dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku

15 Januari 2025 | 14.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tiba di gedung KPK, Jakarta, 13 Januari 2025. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, mengaku sudah pelajari hak-hak sebagai tersangka menjelang diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menyeret namanya hari ini, Senin, 13 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saya punya kewajiban-kewajiban, bahkan saya juga sudah membaca hak-hak saya dalam status sebagai tersangka. Hak sebagai tersangka apa saja, itu sudah saya pelajari dengan sebaik-baiknya," kata Hasto di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta, Ahad, 12 Januari 2025 seperti dilansir dari Antara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hasto menegaskan, bakal berkomitmen untuk menghormati seluruh proses hukum yang ditujukan kepada dirinya. Apalagi, kata dia, dugaan kasus yang menjeratnya itu merupakan persoalan lama.

"Karena ini ‘kan sudah persoalan cukup lama dan sesuai dengan komitmen saya akan taat sepenuhnya pada seluruh proses hukum. Hukum yang berkeadilan. Kami hormati terhadap seluruh proses yang ditujukan kepada saya," ujarnya.

Awalnya, penyidik KPK akan memeriksa Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku pada Senin, 6 Januari 2025 pukul 10.00 WIB. Namun, Hasto tidak hadir sehingga KPK menjadwalkan ulang.

Kemudian, Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy, mengatakan bahwa Hasto mengajukan permohonan agar pemeriksaan terhadap dirinya dilakukan setelah peringatan HUT partai pada Jumat, 10 Januari 2025.

KPK pun menjadwalkan ulang pemeriksaan Hasto dilaksanakan hari ini, Senin, 13 Januari 2025. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menegaskan penjadwalan ulang pemeriksaan Hasto merupakan hal yang umum dilakukan dan bukan sebuah keistimewaan.

Sebelumnya, penyidik KPK, Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Hasto diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU ketika itu, Wahyu Setiawan, agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI PDIP terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I.

Selain itu, Hasto juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan, melalui mantan anggota Bawaslu yang juga eks kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina. Adapun, Wahyu dan Agustiani sebelumnya telah divonis dalam perkara ini.

Apa Itu Hak Tersangka?

Negara telah menjamin hak-hak tersangka melalui UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Adapun, menurut KUHAP, tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Kendati dalam penyidikan suatu perkara penyidik menetapkan seseorang sebagai tersangka, mereka tetap memiliki hak-hak yang harus dipenuhi. Berikut adalah hak-hak tersangka menurut KUHP.

  • Hak untuk segera mendapat pemeriksaan oleh penyidik dan segera diadili di pengadilan
  • Hak untuk mempersiapkan pembelaan.
  • Hak memberikan keterangan secara bebas keapada penyidik atau hakim. 
  • Hak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum.
  • Hak untuk memilih sendiri penasihat hukumnya.
  • Hak untuk didampingi penasihat hukum secara cuma-cuma bagi tersangka yang diancam dengan pidana mati atau 15 tahun penjara atau lebih, atau yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri. 
  • Hak untuk menghubungi penasihat hukumnya.
  • Hak menghubungi dan berbicara dengan perwakilan negara bari tersangka yang berkebangsaan asing dalam menghadapi proses perkaranya.
  • Hak untuk menghubungi dan menerima kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan kesehatan baik yang ada hubungannya dengan proses perkara maupun tidak.
  • Hak untuk diberitahukan tentang penahanan atas dirinya kepada keluarganya atau orang lain yang serumah dengan tersangka atau terdakwa ataupun orang lain yang bantuannya dibutuhkan oleh tersangka untuk mendapatkan bantuan hukum atau jaminan bagi penangguhannya
  • Hak untuk menghubungi dan menerima kunjungan dari pihak yang mempunyai hubungan kekeluargaan atau lainnya dengan tersangka
  • Hak untuk surat menyurat
  • Hak untuk menghubungi dan menerima kunjungan dari rohaniwan.
  • Hak untuk diadili di sidang pengadilan yang terbuka untuk umum
  • Hak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi dan atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya
  • Hak untuk tidak dibebani kewajiban pembuktian
  • Hak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat.
  • Hak untuk menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi.

Pilihan Editor: Maju Mundur Penahanan Hasto Kristiyanto

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus