Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Perempuan bernama Aelyn Halim melaporkan mantan suaminya, Alexander Tio ke Polda Metro Jaya karena diduga menghalanginya bertemu dengan anak. Penghalangan itu berlangsung, bahkan sebelum mereka resmi bercerai pada September 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Bahkan video call juga nggak boleh," ujar Aelyn di Polda Metro Jaya, Rabu, 6 Oktober 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Aelyn juga mengatakan bahwa ada oknum Brimob Polri yang ikut menghalangi dirinya bertemu sang anak. Anggota Brimob itu disebut kerap menjaga lobby apartemen tempat Alexander dan putrinya yang berusia 4 tahun tinggal.
Menurut Aelyn, anggota Polri itu sering menyuruh satpam apartemen agar melarangnya masuk menemui putrinya. Aelyn berujar, tindakan itu dibuat atas perintah Alexander.
"Saya kecewa kenapa (oknum) Polri ikut-ikutan," ujar dia.
Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengatakan perbuatan Alexander dan oknum Brimob itu sebagai pembangkangan hukum. Mereka diduga telah melakukan tindak pidana menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
"Hati-hati itu, Undang-Undang Nomor 35 itu ancamannya lima tahun," ujar Arist saat mendampingi Aelyn melapor ke Polda Metro Jaya.
Arist mengatakan putusan pengadilan telah menetapkan bahwa Aelyn merupakan pemilik hak asuh anak. Tanpa adanya putusan itu saja, kata dia, Alexander Tio tidak berhak menghalangi Aelyn bertemu putrinya.
Baca juga: Pelonggaran PPKM Level 3 di Bekasi, Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk ke Mal