Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, saat ini tim khusus sedang bekerja dalam menuntaskan kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sigit mengatakan, proses autopsi ulang yang sedang dilakukan akan diumumkan hasilnya setelah dianggap selesai.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Rekan-rekan tentunya sudah melihat ada kegiatan-kegiatan dari timsus yang kemudian mempresentasikan apa yang didapat Komnas HAM. Kemudian hari ini telah dilaksanakan autopsi ulang pada saatnya akan disampaikan ke publik,” ujarnya saat tiba di The Tribrata Dharmawangsa, Jakarta, Rabu, 27 Juli 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia menilai saat ini kasus tersebut telah menjadi perhatian publik. Dia meminta agar semua pihak mengawasi supaya tetap transparan dan akuntabel serta memenuhi rasa keadilan.
“Saya kira semua kegiatan-kegiatan tersebut tentunya menjadi perhatian publik dan tentunya kami minta untuk semuanya ikut mengawasi sehingga transparansi akuntabilitas dari hasil yang kita harapkan tentunya akan dipertanggungjawabkan ke publik betul-betul bisa berjalan dengan lancar, baik, dan memenuhi rasa kadilan yang tentunya ditunggu oleh publik,” kata Sigit.
Berikut fakta-fakta terbaru kasus Brigadir J:
1. Komnas HAM bilang Brigadir J masih hidup saat tiba di rumah Irjen Ferdy Sambo
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih hidup saat tiba di rumah Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
Pernyataan itu diungkapkan Anam setelah Komnas HAM melihat isi rekaman kamera keamanan atau CCTV dari 27 titik yang memantau perjalanan rombongan keluarga Irjen Sambo dari Magelang sampai Jakarta atau lokasi kejadian perkara di Duren tiga.
"Hal yang paling penting dalam video ini, di area Duren Tiga, Brigadir Yosua masih hidup sampai Duren Tiga, tanpa kekurangan satu apa pun, itu paling penting," ujar Anam.
Namun, kata Anam, pihaknya belum bisa memeriksa CCTV yang ada di rumah Dinas Irjen Sambo. Musababnya, dalam pemeriksaan tim laboratorium forensik dan siber Polri pada hari ini, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyebut CCTV tersebut masih diteliti pihak labfor.
"Itu masih diteliti labfor, karena masih ada satu proses baik di siber dan labfor yang belum selesai. Kalau itu dipaksakan misalnya tadi diperiksa, secara prosedur hukumnya juga akan lemah. Makanya kami beri kesempatan mereka selesaikan dulu," ujar Anam di kantornya, Rabu, 27 Juli 2022.
Menurut Anam, Komnas HAM akan menjadwalkan pertemuan lanjutan dengan tim laboratorium forensik dan siber Polri pada pekan depan untuk memeriksa CCTV tersebut.
2. Selama perjalanan Jakarta - Magelang tak ditemukan bukti soal penyiksaan
Komnas HAM telah meminta keterangan tim laboratorium forensik dan Polri untuk menelusuri kasus kematian Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo. Komnas memeriksa rekaman 20 CCTV dari 27 titik yang memantau pergerakan rombongan keluarga Ferdy Sambo dari Magelang sampai ke tempat kejadian perkara di Duren Tiga, Jakarta. Dalam rekaman itu terungkap, Brigadir J masih hidup.
Sebelumnya pengacara keluarga Brigadir J menduga ada tindak pidana penyiksaan terhadap Yoshua dalam perjalanan dari Magelang menuju Jakarta. Indikasi tersebut berupa sejumlah luka di tubuh Yosua, padahal polisi menyatakan bahwa dia meninggal karena tertembak oleh rekannya, Bharada RE di kediaman Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022.
Pihak keluarga menduga ada kemungkinan Brigadir J sudah wafat dalam perjalanan dari Magelang ke Jakarta. "Mobil yang membawa Kadiv Propram dan Josua dari Magelang ke Jakarta mesti disita karena diduga ada bercak darah sebagai lokasi terjadinya tindak pidana," kata pengacara keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, Ahad kemarin, 17 Juli 2022.
3. Ponsel dan CCTV di rumah Irjen Ferdy Sambo bakal diperiksa
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan pemeriksaan siber dan digital forensik dalam kasus kematian Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo pada hari ini, Rabu, 27 Juli 2022. Komisi akan memeriksa rekaman kamera keamanan (CCTV) serta telepon seluler milik Irjen Sambo untuk menelusuri penyebab kematian Brigadir J.
"Semua HP yang terkait peristiwa ini pasti akan kami tanya, termasuk misalnya HP-nya Irjen Sambo itu juga akan kami tanya di mana dan apa isinya," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di kantornya, Jakarta, Rabu, 27 Juli 2022.
Komnas juga akan memeriksa CCTV di rumah Irjen Sambo. "Kalau di Irjen Sambo CCTV-nya rusak di rumahnya, kenapa kok rusak? Sejak kapan rusak? Itu pasti kami tanya. Soal yang baru (diganti) didapatkan dalam lingkungan sekitar itu juga kami akan tanya," ujar Anam.
CCTV di kediaman Irjen Ferdy Sambo dianggap salah satu alat bukti penting untuk menguak peristiwa kematian Brigadir J. Akan tetapi polisi sempat menyatakan bahwa kamera pengamanan di sana rusak sudah sejak beberapa waktu lalu.
4. Autopsi ulang jenazah Brigadir J butuh waktu hingga 4 pekan
Ketua Umum Perhimpungan Dokter Forensik Indonesia Ade Firmansyah mengatakan, hasil pemeriksaan tubuh mayat dengan jalan pembedahan untuk mengetahui penyebab kematian atau autopsi ulang jenazah Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat membutuhkan waktu 2 hingga 4 pekan.
Dengan demikian, Ketua Tim Autopsi Ulang Brigadir J di Rumah Sakit Umum Daerah Sungai Bahar Kabupaten Muaro Jambi itu hasilnya baru dapat diketahui dalam 4 hingga 8 pekan ke depan.
"Kami tidak ingin tergesa-gesa dalam pemeriksaannya, jadi diperkirakan hasil autopsi akhir dapat diketahui antara 4 pekan dan 8 pekan dari sekarang," kata Ade Firmansyah.
DEWI NURITA | FAIZ ZAKI