Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pegiat hak perempuan menyoroti kasus tindak asusila yang dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari terhadap CAT, perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. Mereka juga mengapresiasi pemecatan Hasyim oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Presidium Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Kanti W. Janis menilai sanksi yang dijatuhkan DKPP terhadap Hasyim sudah tepat. Namun, dia menyayangkan pemecatan itu terlambat mengingat Hasyim sudah berkali-kali mendapatkan sanksi, termasuk peringatan keras terakhir.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Hasyim seolah dipertahankan dengan segala kejahatan dan kelalaian yang dilakukan demi menjaga posisi orang lain," kata Janis dalam pernyataan tertulisnya kepada Tempo, Rabu 3 Juli 2024.
Aktivis perempuan itu meminta ketua KPU pengganti Hasyim dapat berperspektif gender sehingga kasus serupa tak kembali terulang. Kanti mengingatkan bahwa perempuan dalam penyelenggaraan pemilu kerap mendapatkan diskriminasi berlapis, termasuk kekerasan seksual.
Bahkan, dia berharap agar ketua KPU berikutnya adalah perempuan. "Apabila ketua KPU adalah perempuan halangan-halangan tersebut bisa dicegah maupun ditindak cepat," ujarnya.
Senada dengan Kanti, pegiat perempuan sekaligus mantan anggota Bawaslu RI periode 2008-2012 Wahidah Suaib mendukung putusan DKPP yang memecat Hasyim. Menurut dia, DKPP berhasil memberikan sanksi maksimal di tengah tekanan politik yang menyertai penyelesaian kasus ini.
"DKPP telah menjalankan mandatnya secara tepat sebagai lembaga penegak etik penyelengara pemilu," tutur Wahidah kepada Tempo dalam pesan melalui aplikasi WhatsApp Rabu malam 3 Juli 2024.
Wahidah menekankan bahwa Hasyim terbukti telah menyalahgunakan kekuasaan dan jabatan dalam menjalankan modus kejahatannya. "Hasyim telah melakukan kekerasan terhadap perempuan, kekerasan seksual, memaksakan melakukan hubungan badan di tengah penolakan berkali-kali oleh korban," ucapnya.
Lebih lanjut, Wahidah juga berharap agar putusan DKPP dapat agar memberi efek jera kepada Hasyim sekaligus mencegah korban-korban berikutnya. Dia juga menyebut bahwa putusan ini turut menjaga marwah KPU, menjaga integritas pemilu, dan mengembalikan kepercayaan publik.
Berkenaan dengan itu, Direktur Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI), Hurriyah, menilai bahwa sanksi pemecatan yang dijatuhkan terhadap Hasyim merupakan langkah yang wajar mengingat berbagai sanksi lain yang telah diterimanya.
Di sisi lain, dosen ilmu politik sekaligus pengamat gender itu juga mempertanyakan apakah DKPP akan berani menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap kasus serupa yang tak disorot oleh publik.
"Menurut saya perlu diperiksa kembali apakah DKPP akan menerapkan sanksi yang konsisten terhadap kasus kekerasan seksual lain," ujarnya.
DKPP membacakan putusan kasus pelanggaran etik Ketua KPU Hasyim Asy'ari atas kasus pelecehan seksual. DKPP menyatakan bahwa Hasyim terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap CAT.
"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan pelanggan etik siang ini, Rabu, 3 Juli 2024.
Dalam putusan itu, Heddy memberi sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari. "Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujarnya.
Heddy meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Dia meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Atas putusan itu, Hasyim Asy'ari menyampaikan terima kasih kepada DKPP. "Saya mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu," kata dia di Gedung KPU pada Rabu, 3 Juli 2024.
HENDRI AGUNG PRATAMA
Pilihan Editor: Siapa Calon Pengganti Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU yang Baru?