Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi bersama Bea dan Cukai mengungkap sederet penyelundupan narkotika jenis sabu dan Lysergic Acid Diethylamide alias LSD jaringan internasional.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan sejak pertengahan November lalu, total barang bukti yang disita adalah 16,88 kilogram narkotika jenis sabu dan 800 lembar LSD.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Dalam pengungkapan kasus ini, Polda Metro Jaya telah mengamankan, menangkap, menahan, dan menetapkan 39 orang tersangka,” ujar Zulpan di kantornya pada Kamis, 9 Desember 2021. Seluruh tersangka, lanjut Zulpan, merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), adapun pemasoknya berasal dari luar negeri.
Zulpan menjelaskan bahwa narkotika itu didatangkan dari sejumlah negara, seperti Kongo, Uganda, Cina, dan Kanada. Para pelaku mengelabui petugas keamanan dengan menyembunyikan narkotika di dalam barang-barang seperti suku cadang kendaraan bermotor. “Barang-barang itu digunakan untuk sarana penyelundupan narkotika,” tutur dia.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mukti Juharsa mengatakan, narkotika jenis LSD sudah banyak dikonsumi di Indonesia pada tahun 1980-an. Sempat mereda, Mukti menyebut kini LSD kembali banyak beredar di Indonesia.
Bersama Bea dan Cukai, kata Mukti, Polda Metro Jaya serta jajaran Kepolisian Resor di bawahnya mengecek dan menginvestigasi seluruh barang yang masuk ke Jakarta dari luar negeri. “Ada kerja sama yang disepakati dengan Bea Cukai. Setiap barang yang masuk ke Jakarta kita harus investigasi bersama dan berhasil semua,” ujar Mukti.
Polisi menjerat seluruh 39 tersangka dengan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2, dan Pasal 111 Ayat 1 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati.
ADAM PRIREZA