Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Sejak November, Polisi dan Bea Cukai Ungkap Penjualan 800 Lembar LSD

Polisi bersama Bea dan Cukai mengungkap sederet penyelundupan narkotika jenis sabu dan LSD jaringan internasional.

9 Desember 2021 | 13.58 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar E. Zulpan melakukan konferensi pers soal penganiayaan terhadap anggota Polri oleh terduga massa dari Pemuda Pancasila di halaman gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Kamis, 25 November 2021. TEMPO/M Yusuf Manurung

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi bersama Bea dan Cukai mengungkap sederet penyelundupan narkotika jenis sabu dan Lysergic Acid Diethylamide alias LSD jaringan internasional.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan sejak pertengahan November lalu, total barang bukti yang disita adalah 16,88 kilogram narkotika jenis sabu dan 800 lembar LSD. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Dalam pengungkapan kasus ini, Polda Metro Jaya telah mengamankan, menangkap, menahan, dan menetapkan 39 orang tersangka,” ujar Zulpan di kantornya pada Kamis, 9 Desember 2021. Seluruh tersangka, lanjut Zulpan, merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), adapun pemasoknya berasal dari luar negeri. 

Zulpan menjelaskan bahwa narkotika itu didatangkan dari sejumlah negara, seperti Kongo, Uganda, Cina, dan Kanada. Para pelaku mengelabui petugas keamanan dengan menyembunyikan narkotika di dalam barang-barang seperti suku cadang kendaraan bermotor. “Barang-barang itu digunakan untuk sarana penyelundupan narkotika,” tutur dia. 

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mukti Juharsa mengatakan, narkotika jenis LSD sudah banyak dikonsumi di Indonesia pada tahun 1980-an. Sempat mereda, Mukti menyebut kini LSD kembali banyak beredar di Indonesia. 

Bersama Bea dan Cukai, kata Mukti, Polda Metro Jaya serta jajaran Kepolisian Resor di bawahnya mengecek dan menginvestigasi seluruh barang yang masuk ke Jakarta dari luar negeri. “Ada kerja sama yang disepakati dengan Bea Cukai. Setiap barang yang masuk ke Jakarta kita harus investigasi bersama dan berhasil semua,” ujar Mukti. 

Polisi menjerat seluruh 39 tersangka dengan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2, dan Pasal 111 Ayat 1 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati. 

ADAM PRIREZA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus