Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Biak Numfor menetapkan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Supiori berinisial NM sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana KPU Supiori tahun 2019 senilai Rp 1,7 miliar.
"Iya benar kami telah menetapkan NM sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang kami kumpulkan," kata Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Biak, Erwin PH Saragih mengutip Antara, Kamis, 27 Agustus 2020.
Penetapan tersangka NM berdasarkan surat perintah penyidikan kepala Kejaksaan Negeri Biak nomor : Print-14/T.1.12/Fd.1/08/2020, tanggal 19 Agustus 2020.
Di singgung mengenai nilai kerugian negara, Kajari mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan BPKP Papua. "Kami masih berkoordinasi terkait kerugian negara dari total anggaran dana KPU Supiori senilai Rp 1,7 miliar," jawabnya.
Diakui Kajari Biak Numfor, meski dengan personel atau SDM yang terbatas, tidak membuat institusi dan jajarannya untuk terus bergerak menyelesaikan kasus-kasus yang saat ini tengah di tangani oleh Kejari Biak Numfor.
"Kami terus berupaya bekerja maksimal sesuai Tupoksi. Harapannya warga mendukung untuk ungkap kasus korupsi," ujar Erwin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini