Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Selain di Semarang, BNN Juga Gerebeg Pabrik Pil PCC di Solo

BNN menemukan rumah digunakan sebagai pabrik produksi, juga sebagai gudang penyimpanan pil PCC.

3 Desember 2017 | 15.55 WIB

Barang bukti paracetamol, caffeine dan corisoprodol (PCC) yang berhasil diamankan oleh polisi saat menggerebek pabrik pembuatan pil PCC di daerah Purwokerto. TEMPO/Ridian Eka Saputra
Perbesar
Barang bukti paracetamol, caffeine dan corisoprodol (PCC) yang berhasil diamankan oleh polisi saat menggerebek pabrik pembuatan pil PCC di daerah Purwokerto. TEMPO/Ridian Eka Saputra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Solo - Petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah dibantu aparat kepolisian menggeledah sebuah rumah di kawasan Gilingan, Solo, Ahad 3 Desember 2017. Rumah dua lantai itu diduga menjadi gudang sekaligus tempat produksi Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Mereka melakukan penggeledahan sejak pagi. Hingga siang hari, proses penggeledahan tersebut belum selesai. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Irjen (Pol) Condro Kirono terlihat datang ke lokasi pada Ahad siang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hanya saja, Condro enggan memberikan keterangan terkait penggeledahan itu. "Akan dirilis di Semarang," katanya. Hanya saja, dia menyebut penggeledahan tersebut terkait dengan kasus pil PCC.

Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo yang sempat ikut masuk ke dalam rumah itu mengatakan ada beberapa mesin di dalam rumah yang digeledah. "Ada pula tablet dan serbuk," katanya.

Salah satu warga, Karwanto, mengaku terkejut dengan penggeledahan tersebut. Menurutnya, warga tidak pernah curiga dengan aktivitas di dalam rumah tersebut.

Menurutnya, rumah tersebut disewa sejak enam bulan lalu. "Kalau malam sering ada mobil box keluar masuk," katanya. Namun, warga tidak tahu-menahu mengenai barang-barang yang diangkut oleh mobil tersebut.

Pada hari yang sama, petugas dari Direktorat Penindakan dan Pengejaran BNN Pusat menggerebeg rumah di Jalan Halmahera nomor 27 Semarang Timur. Dalam penggerebegan itu, petugas BNN mengamankan pil PCC. "Pengelola utamannya Johny, dengan tujuh karyawannya," kata Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN Brigadir Jenderal Irwanto di lokasi penggerebegan, Ahad, 3 Desember 2017.

Di rumah tersebut, BNN mendapati dua mesin pembuat pil PCC. Selain di rumah di Jalan Halmahera, BNN juga menggerebeg rumah di Jalan Gajah, Gayamsari, yang digunakan sebagai gudang.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus