Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Selain Tolak Gugatan terkait Gibran, PTUN Juga Putuskan PDIP Bayar Biaya Perkara Segini

PTUN menolak gugatan PDIP terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU dalam proses penetapan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.

25 Oktober 2024 | 09.49 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta menolak gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam proses penetapan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka pada pemilihan presiden atau Pilpres 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Putusan terhadap gugatan PDIP dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT itu diketok Majelis Hakim pada Kamis, 24 Oktober 2024 secara elektronik melalui e-court.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima," tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta melalui situsnya pada Kamis, 24 Oktober 2024.

Majelis hakim menyatakan bahwa putusan itu dibuat berdasarkan peraturan perundangan-undangan. Berdasarkan hasil putusan itu pula, pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden (cawapres) dinyatakan sah oleh majelis hakim.

Majelis hakim juga menyatakan bahwa PDIP yang diwakili oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri juga dikenai hukuman untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 342.000.

Sebelumnya, PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU RI melakukan perbuatan hukum dalam proses Pilpres 2024.

PDIP meminta PTUN Jakarta menyatakan tindakan KPU sebagai penyelenggara Pilpres 2024 sepanjang mengenai pemilihan presiden dan wakil presiden merupakan perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad).

Tindakan KPU yang dipersoalkan PDIP, pada intinya tidak menolak pendaftaran Gibran sebagai cawapres peserta Pilpres 2024.

KPU dinilai melanggar perundang-undangan ketika menjalankan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, perihal syarat usia calon presiden dan wakil presiden.

Dalam petitumnya, PDIP juga meminta agar PTUN mewajibkan KPU untuk tidak melakukan tindakan administrasi pemerintahan sepanjang berkaitan dengan kepentingan pelantikan cawapres terpilih periode 2024-2029 atas nama Gibran Rakabuming Raka.

Sebelumnya, Ketua Tim Kuasa Hukum PDIP Gayus Lumbuun mengatakan, gugatan ini bukan merupakan bagian dari sengketa Pilpres 2024 yang sudah ditetapkan di Mahkamah Konstitusi. Menurut dia, PDIP menggugat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU.

Gayus menyebut esensi gugatan ini sebetulnya agar Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) bisa mempertimbangkan apakah bakal melantik Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden terpilih Gibran.

"PDIP ingin memberikan pertimbangan kepada publik bahwa ada pelanggaran hukum dalam penetapan Gibran Rakabuming Raka,” ucap Gayus di PTUN Jakarta Timur pada 2 Mei 2024.

Putusan Majelis Hakim pada Kamis kemarin setelah PTUN menggelar rangkaian sidang sejak gugatan diterima pada 2 April 2024.

Dalam laman tersebut, tercatat sidang pertama digelar pada Kamis, 30 Mei 2024, dengan agenda pembacaan gugatan oleh penggugat. Sidang berjalan selama 18 hari sejak hari pertama bergulir.

Adapun putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu telah dilantik oleh MPR sebagai Wakil Presiden bersama Presiden Prabowo Subianto pada Ahad, 20 Oktober 2024.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus