Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Sempat Batal, Ahmad Dhani Diberangkatkan ke Surabaya Pagi Ini

Rencana pemindahan Ahmad Dhani ke Rutan Medaeng, Surabaya pada Rabu, 5 Februari kemarin batal dilaksanakan.

7 Februari 2019 | 05.42 WIB

Ahmad Dhani mengacungkan jarinya sebelum memasuki mobil tahanan setelah menjalani sidang putusan ujaran kebencian di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin, 28 Januari 2019. TEMPO/Nurdiansah
material-symbols:fullscreenPerbesar
Ahmad Dhani mengacungkan jarinya sebelum memasuki mobil tahanan setelah menjalani sidang putusan ujaran kebencian di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin, 28 Januari 2019. TEMPO/Nurdiansah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Rumah Tahanan Klas 1 Cipinang Oga Darmawan mengatakan Ahmad Dhani diberangkatkan ke Surabaya besok pagi, Kamis, 7 Februari 2019. Ahmad Dhani akan pergi menggunakan pesawat dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Pesawat pertama," kata Oga saat dihubungi Tempo pada Rabu malam, 6 Februari 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rencana pemindahan Ahmad Dhani ke Rutan Medaeng, Surabaya hari ini batal dilaksanakan. Permohonan Kejaksaan Negeri Surabaya dipermasalahkan oleh dua Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon serta para pengacara Ahmad Dhani yang datang ke Rutan Cipinang. "Permohonannya ini sedikit melampaui kewenangan karena meminta dipindahkan. Harusnya hanya sekedar menghadirkan, setelah itu pulang lagi," kata Aldwin Rahadian, pengacara Ahmad Dhani.

Sementara itu, Fahri Hamzah mengatakan dirinya dan rombongan sempat berdebat ihwal status pemindahan Ahmad Dhani. Insiden bermula saat dirinya dan Fadli Zon mempertanyakan status perpindahan Ahmad Dhani kepada jaksa. Ternyata Kejari Surabaya hanya memiliki hak pinjam atau tidak memiliki hak penahanan. "Di sini muncul masalah, seharusnya jaksa itu cuma minjam, tapi di sini jaksa malah minta penetapan kembali," kata Fahri.

Fahri mengatakan perdebatan itu akhirnya memunculkan kesepakatan bahwa Ahmad Dhani datang ke Surabaya hanya untuk menjalani sidang. Setelah itu, Ahmad Dhani langsung pulang ke Rutan Cipinang.

Ahmad Dhani terjerat kasus pencemaran nama baik di Surabaya. Mulai hari ini, ia akan mulai menjalani persidangan dalam kasus tersebut. Kasus tersebut berkaitan dengan unggahan Dhani dalam akun Facebooknya yang menyebut orang-orang yang mencegahnya datang ke deklarasi #2019GantiPredisen sebagai idiot.

Sebelumnya, Ahmad Dhani telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus ujaran kebencian. Dia dihukum 1,5 tahun penjara dan dijebloskan ke Rutan Cipinang.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus