Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Seorang Perempuan Tewas Tertabrak Kereta di Pasar Minggu, Polda Metro: Diduga Hendak Menyeberang

Petugas Stasiun Pasar Minggu langsung menuju lokasi untuk mengevakuasi korban tewas tertabrak KRL itu.

12 November 2024 | 14.29 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang perempuan berinisial YW diduga tewas tertabrak kereta rel listrik (KRL) di dekat Stasiun Pasar Minggu, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Senin pagi, 11 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam, mengatakan korban ditemukan di jalur rel jurusan Pasar Minggu-Bogor. “Korban diduga ingin menyeberang, tertemper KRL,” tutur Ade Ary dalam keterangan tertulis yang dikutip Selasa, 12 November 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Seorang saksi mengatakan, dirinya sedang parkir dan mendengar KRL atau commuter line yang melintas. Namun tiba-tiba juga terdengar ada suara seperti seseorang tertemper kereta. Saksi pun melakukan pemeriksaan di lintasan kereta tersebut. 

Ketika saksi menghampiri lokasi kejadian, korban sudah meninggal. “Keadaan tubuh korban yang sudah hancur terlindas,” kata Ade Ary. 

Manajer Hubungan Masyarakat KAI Commuter Indonesia, Leza Arlan, mengatakan petugas Stasiun Pasar Minggu langsung menuju lokasi untuk mengevakuasi korban. Mereka juga melakukan pengecekan jalur dan kereta. Setelah dinyatakan aman, kereta commuter line kembali melanjutkan perjalanan.

“Tidak ada gangguan perjalanan commuter line, pasca-kejadian,” kata Leza dalam keterangan tertulis. 

Leza mengingatkan bahwa pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api yang melintas. Hal itu diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang- Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Untuk keselamatan bersama, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di sepanjang rel karena sangat membahayakan perjalanan kereta api," ujar dia.

Pilihan Editor: Dianggap Jadi Alat Kriminalisasi Guru, KPAI Minta Masyarakat Tak Salah Tafsir Soal UU Perlindungan Anak

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus