Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sidang putusan permohonan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin akan digelar hari ini, Selasa, 12 November 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang kali ini digelar bertepatan dengan hari ulang tahun Paman Birin ke-57.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Gugatan Praperadilan Sahbirin melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terdaftar dalam perkara nomor: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL yang diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady. Humas PN Jakarta Selatan Djumyanto menyebut, putusan akan dibacakan pada pukul 14.00 WIB. "Benar, jadwal pukul 14.00 WIB," katanya melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, Selasa, 12 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, KPK menyebut Paman Birin telah menghilang dan keberadaannya tidak diketahui sejak diumumkan sebagai tersangka pada Selasa, 8 Oktober lalu.
Saat penyerahan kesimpulan, Tim Biro Hukum KPK Nia Siregar menyatakan lembaga antirasuah telah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) dan surat larangan bepergian ke luar negeri yang berlaku selama enam bulan. Sehingga, kata dia, KPK meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Paman Birin. Menurut dia, ini sesuai ketentuan yang berlaku bahwa tersangka yang hilang atau tidak diketahui keberadaannya tidak bisa mengajukan praperadilan.