Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Seorang Warga Bekasi Bawa Pulang Limbah B3 ke Rumah Lalu Dibuang ke Selokan, 3 Orang Dilarikan ke RS

Limbah B3 itu dibawa pulang lalu dibuang ke selokan depan rumah. Warga yang bawa pulang limbah B3 itu kritis dan dua orang lain dibawa ke RS.

16 Februari 2025 | 14.13 WIB

Ilustrasi cairan kimia. chemicalphilippines.com
Perbesar
Ilustrasi cairan kimia. chemicalphilippines.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) jenis kaporit ditemukan di Jalan Mawar I Blok F 37, RT 05/RW 14, Kelurahan Duren Jaya, Kota Bekasi, Sabtu, 15 Januari 2025. Limbah B3 tersebut diduga telah mencemari lingkungan setempat hingga mengakibatkan tiga orang warga dilarikan ke rumah sakit.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Tiga warga dibawa ke RSUD Kota Bekasi," kata anggota Rescue Kompi B Disdamkarmat Kota Bekasi, Eko Budi Santoso dalam keterangannya, Ahad, 16 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Satu diantara tiga korban merupakan pemilik dari limbah tersebut. Eko menjelaskan, limbah itu mulanya dibawa oleh korban yang merupakan pekerja di salah satu perusahaan kimia. 

“Info dari anaknya (pemilik limbah) bawa dari tempat kerjanya, karena si pemilik limbah kerja di perusahaan kimia,” jelasnya.

Pemilik limbah kemudian membuang limbah tersebut ke saluran air dekat rumahnya. Akibatnya, limbah tersebut mencemari lingkungan setempat. "(Korban) tiga, si pemilik barang B3 nya dan dua tetangganya dan si pemilik itu kemarin kritis," ujar Eko.

Terkini, ketiga korban masih menjalani perawatan di rumah sakit. Petugas Disdamkarmat Kota Bekasi juga telah melakukan penyemprotan ke seluruh area yang tercemar limbah B3.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus