Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Serba-serbi Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia: KPK Lakukan Penggeledahan Tetapkan 2 Tersangka

KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) di BI.

23 Desember 2024 | 06.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan penggeledahan di kantor Bank Indonesia (BI) pada Senin malam, 16 Desember 2024. Informasi ini dikonfirmasi oleh juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Benar, tim dari KPK semalam melakukan geledah di Kantor BI," kata Tessa melalui pesan singkat pada Selasa, 17 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Tessa, penggeledahan dilakukan di kompleks perkantoran Bank Indonesia yang berlokasi di Jalan M.H. Thamrin Nomor 2, Gambir, Jakarta Pusat. Namun, ia belum memberikan keterangan terkait barang bukti yang ditemukan selama penggeledahan tersebut.

Tetapkan Dua Tersangka

KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) di BI. Meski demikian, identitas maupun asal instansi kedua tersangka tersebut belum diungkapkan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan mengatakan para tersangka diduga menerima uang dari program CSR Bank Indonesia. "Tersangka terkait perkara ini ada, kita dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana berasal dari CSR-nya BI," kata Rudi di Gedung KPK Merah Putih, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa, 17 Desember 2024.

"Kemarin kita ke Bank Indonesia, di sana ada beberapa ruangan yang kita geledah, di antaranya ruang Pak Gubernur BI," kata Rudi.

Sita Sejumlah Dokumen 

Dalam penggeledahan di Gedung Kantor Pusat Bank Indonesia, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dana CSR BI.

"Beberapa dokumen kita temukan, beberapa barang-barang alat bukti elektronik kita juga amankan," kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rudi Setiawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, dikutip dari Antara.

Rudi menjelaskan bahwa dokumen-dokumen tersebut akan dianalisis terlebih dahulu sebelum memanggil saksi-saksi untuk memberikan klarifikasi. Meskipun ia enggan mengungkapkan isi dokumen yang disita, Rudi mengonfirmasi bahwa salah satu dokumen yang menjadi fokus penyidik adalah yang berkaitan dengan pihak penerima dana CSR.

"Dokumen terkait berapa besaran CSR-nya, siapa-siapa yang menerima dan sebagainya, tentunya itu yang kita cari," ujarnya.

Respons Bank Sentral

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menyatakan bahwa kedatangan KPK bertujuan untuk melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan dana CSR oleh bank sentral. 

“BI menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku,” kata Ramdan dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 17 Desember 2024.

Ia juga menegaskan bahwa Bank Indonesia mendukung penuh langkah-langkah penyidikan tersebut dan akan bersikap kooperatif terhadap KPK.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa anggota DPR berinisial HG dan S, serta seorang anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berinisial ANS, dalam kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia ini.

“Dari yang ditanyakan ini (soal dana CSR Bank Indonesia) sebetulnya di situlah, kaitannya memang di situ,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis, 11 Juli 2024.

Sultan Abdurrahman dan Hammam Izzuddin berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus