Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Setahun DPO, Tersangka Korupsi Pembangunan Stadion Mandailing Natal Ditangkap saat Jualan Bakso

AL yang merupakan Wakil Direktur 2 CV Pelangi Nusantara bertindak sebagai penyedia pekerjaan konstruksi pembangunan stadion.

21 Februari 2025 | 06.13 WIB

Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengamankan AL ketika berjualan bakso di Jalan Mayjend. D. I. Panjaitan, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, 19 Februari 2025. Dok. Kejati Sumut
Perbesar
Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengamankan AL ketika berjualan bakso di Jalan Mayjend. D. I. Panjaitan, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, 19 Februari 2025. Dok. Kejati Sumut

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Medan - Tim tangkap buronan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dipimpin Asisten Intel Andri Ridwan meringkus AL di Jalan Mayjen DI Panjaitan, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Rabu, 19 Februari 2025, saat berjualan bakso keliling. Kepala Seksi Tata Bangunan Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal (Madina) ini merupakan tersangka korupsi pembangunan stadion Madina.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Dalam kasus ini, AL yang merupakan Wakil Direktur 2 CV Pelangi Nusantara bertindak sebagai penyedia pekerjaan konstruksi pembangunan stadion. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Adre W Ginting mengatakan AL ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Oktober 2023. Tiga kali penyidik memanggilnya secara patut untuk dimintai keterangan, namun AL selalu mangkir sehingga ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 5 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Saat diamankan, AL tidak melakukan perlawanan. Untuk kasus yang sama, kami mengamankan DPO tersangka IS pada 17 Februari 2025 di rumahnya di Desa Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, kata Adre, Kamis, 20 Februari 2025. Saat ini IS ditahan di Rutan Tanjung Gusta, Medan.

Kasus ini berawal pada 2017, terdapat dana bantuan pekerjaan pembangunan lanjutan tribun A stadion yang berlokasi di Sarakmatua, Panyabungan, Madina, sekitar Rp 2,1 miliar. Anggarannya dari Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Pembangunan stadion tidak sesuai kontrak, penyelesaian pekerjaan fisik hanya 87,14 persen. Terjadi kekurangan volume pekerjaan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 844 juta.

AL melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

"AL kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Madina untuk proses lebih lanjut. Setelah pemeriksaan kesehatan, tersangka ditahan di Rutan Panyabungan," sebut Adre.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus