TIDAK seperti dalam filmnya, Catatan Si Boy, kini Onky Alexander dituduh tersangkut dua perkara penipuan. Bermula ketika aktor berumur 26 tahun ini mengadakan ikatan jual beli tanah dengan Ni Made Tiani 26 Desember tahun lalu. Wanita berusia 29 tahun ini dikenalnya ketika Onky meminjam uang Rp 60 juta kepadanya, dan sudah lunas. Perjanjian jual beli tanah 1.380 m2 (status hak milik) di Jalan Jamblang, Tambora, Jakarta Barat, itu dibuat di Notaris Mahyastoeti Noto Nagoro. Besoknya Onky menemui Ni Made untuk meminjam Rp 200 juta. Menurut pengacara Onky, Suharsyah, uang itu akan dipakai untuk membangun studio di Kebayoran Baru. Ni Made setuju karena Onky bersedia membuat perjanjian utang di atas kertas bermeterai, dengan jaminan tanah tadi. Jika dalam tempo tiga bulan utang tidak lunas, begitu janji Onky, Ni Made berhak menjual tanah tersebut. Syarat pinjaman itu, menurut Suharsyah, juga tidak mudah karena disertai bunga 4% per bulan, ditambah uang muka 12,5% (dari jumlah pinjaman), yang harus dibayar di depan. "Utang itu tanpa bunga," Janson Purba, pengacara Ni Made, membantah. "Tetapi memang ada kebijaksanaan, karena namanya juga berutang," katanya. Seperti apa kebijaksanaan itu, ia tak mau menjelaskan. Hingga jatuh tempo, Onky tak bisa menepati janjinya. Ia lalu memperkenalkan Ni Made kepada Achmad, kontraktor, sebagai pembeli tanah yang dijaminkan tadi. Harganya Rp 700 juta. Kemudian surat-surat tanah itu dititipkan kepada Notaris Mahyastoeti. Onky, menurut Suharsyah, sudah mengajak Ni Made dan Achmad melihat tanah yang akan dijual itu. Belakangan, tambah Suharsyah lagi, Ni Made mengambil surat-surat itu setelah mendapat info dari Achmad bahwa proses balik nama lebih mudah diurus melalui Notaris J.L. Waworuntu. Tanpa dihadiri Ni Made, April lalu Onky membuat ikatan jual beli dengan Achmad di depan Notaris Waworuntu. Hanya Achmad menolak meneken dengan alasan karena katanya sudah banyak punya tanah. Ia mewakilkan haknya kepada anak yang diakuinya bernama Evi Setiawati. Saat itu juga Achmad menyerahkan uang muka Rp 290 juta, terdiri dari uang tunai Rp 20 juta dan sisanya cek. Karena cek itu tak bisa dicairkan, Onky lalu melaporkan Achmad ke polisi dengan tuduhan penggelapan sertifikat tanah tadi. Achmad rupanya beralasan memblokir cek itu. Setelah dilihatnya ke lokasi, tanah seluas 1.380 m2 itu ternyata sudah terpotong got dan jalan. Yang tinggal cuma 447 m2. Makanya Achmad balik menuduh Onky telah menipunya. Ni Made juga tidak tinggal diam. Menurut Janson, Onky mengambil sertifikat itu dari Mahyastoeti lalu menyerahkannya kepada Waworuntu. Jadi, kata Janson, Onky melanggar perjanjian jual beli dengan Ni Made, karena ia telah menjual tanah itu kepada Evi Setiawati. Istri dokter ini kemudian mengadukan Onky ke polisi dengan tuduhan penipuan. Padahal, menurut Suharsyah, beberapa hari setelah transaksi dengan Achmad, Onky sudah mencicil utangnya. Ia membayar Rp 31 juta kepada Ni Made. Betulkah? Janson membantah, "Ni Made tak pernah menerima sepeser pun dari Onky." Tentang Onky diadukan Achmad ke polisi, dibantah Suharsyah. "Kami belum pernah menerima surat panggilan lagi," katanya. November silam Onky ditahan polisi. Kini ia dalam status tahanan luar, dengan wajib lapor dua kali seminggu. Sri Pudyastuti R. dan Ivan Haris
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini