Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Si Unyil, Milik Siapa ?

Pengusaha enting-enting, petrus arwianto, dituduh memalsukan merek dagang enting-enting "si unyil" milik ny. kurniati. sebelumnya, petrus sudah punya kekuatan hukum sebagai pemilik merek. ppfn tak tahu menahu.

9 Juni 1990 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SIAPA tak kenal si Unyil? Tak mengherankan bila tokoh film boneka anak-anak itu menjadi rebutan pengusaha untuk merek dagang produksinya. Sengketa semakin ramai jika merek itu dipakai oleh dua produk sejenis, seperti enting-enting, makanan kecil khas Salatiga, Jawa Tengah, yang terbuat dari gula dan kacang -- rasanya manis dan gurih. Gara-gara pertengkaran itu, seorang pengusaha enting-enting, Petrus Canisius Arwianto, 42 tahun, pekan-pekan ini, diadili di Pengadilan Negeri Salatiga. Ia dituduh memalsukan merek dagang enting-enting "Unyil" milik saingannya, Nyonya Kurniati. Padahal, pada 1988, pengadilan sudah menyatakan bahwa Petrus adalah pemegang sah merek dagang tersebut. Keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu justru dijatuhkan hakim dalam sengketa merek yang sama antara Petrus dan Kurniati, 55 tahun, pemimpin perusahaan enting-enting "Jitu Maju". Anehnya, kini Petrus justru dijaring Jaksa Nyonya M.A. Pattikawa dengan dakwaan pemalsuan merek "Unyil" dan persaingan curang. Sebab, kata jaksa, terdakwa sejak 1981 hingga kini telah memproduksi dan memasarkan enting-enting merek "Si Unyil" dan mencantumkan nomor merek dagang MD 8903451. Padahal, sambung jaksa, terdakwa jelas-jelas mengetahui bahwa merek "Unyil" sudah lebih dahulu digunakan Kurniati. Merek Kurniati itu, bahkan, sudah terdaftar di Kantor Paten dan Merek Dagang. Lagi pula, nomor merek dagang yang dipakai Petrus itu punya pengusaha lain bukan Kurniati. Memang, gambar merek "Si Unyil" berbeda dengan "Unyil". Tapi, dakwa jaksa, permakaian nama merek "Si Unyil" itu berkesan sama dengan "Unyil". Dan, sambung jaksa, perbuatan Petrus itu bisa mengelirukan masyarakat, seakan-akan memang satu perusahaan atau tak beda dengan produk merek "Unyil". Petrus menampik tuduhan itu. "Semua tuduhan itu sama sekali tak benar," kata bos perusahaan enting-enting "Muncul Jaya" itu. Menurut Petrus, yang memproduksi enting-enting sejak 1980, ia justru lebih dahulu menggunakan merek "Unyil" itu ketimbang Kurniati. Haknya itu, katanya, sudah dikukuhkan lewat keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Juli 1985. Menurut pengadilan, Petruslah pemakai pertama yang beritikad baik. Sebab, ia mendaftarkan merek "Si Unyil" ke Kantor Paten dan Merek Dagang pada 25 April 1983 -- tapi nomor mereknya belum keluar. Sementara itu, Kurniati mendaftarkan pada 30 April 1983 -- hanya saja nomornya sudah keluar. Putusan ini pada November 1988, dikuatkan Mahkamah Agung. Dengan begitu, mestinya sudah ada kepastian tentang hak pemakaian merek tersebut. Jadi, "Saya sangat heran: kenapa sekarang saya kok diadili," kata Petrus, lulusan Akademi Pendidikan Teknologi Negeri Semarang. Menanggapi "pleidoi" itu, Jaksa Nyonya M.A. Pattikawa cuma berkomentar pendek, "Kan jalur hukumnya beda. Simak saja dakwaannya." Sebaliknya, Nyonya Kurniati, yang mengusahakan enting-enting sejak 1971, menganggap keputusan pengadilan perdata itu tak adil. "Saya sudah memperoleh nomor merek itu di Kantor Paten dan Merek Dagang, sedangkan ia belum punya. Tapi kenapa saya yang kalah?" kata Kurniati. Anehnya, sementara Petrus dan Kurniati berebut si Unyil, Pusat Produksi Film Negara (PPFN), pemilik sebenarnya tokoh cerita anak-anak di TVRI itu, tak tahu-menahu. "Apa sih yang mereka perebutkan? Wong, kami yang punya hak atas nama itu, kok," kata Koordinator Produksi Film "Si Unyil" PPFN, Kurnain Suhardiman. Menurut Kurnain, yang juga pengarang dan penemu tokoh "Si Unyil", nama dan cerita Unyil itu sudah didaftarkan pihaknya ke Ditjen Pajak, Kantor Merek Dagang dan Hak Cipta. Cerita tentang si Unyil ini agaknya cukup untuk mencerminkan rimba raya soal hak merek di negara kita. Karni Ilyas, Hp.S., Kastoyo Ramelan (Solo)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus