PERKARA Dice makin mengundang perhatian. Setelah kasus ini sepi diberitakan - persisnya setelah polisi menahan Romo alias Siradjudin alias Pakde, yang dianggap sebagai tersangka tunggal kembali jadi perhatian. Yakni setelah pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengembalikan BAP kepada Polda Metro Jaya, setelah 10 hari mengkajinya. Menurut pihak Kejaksaan, BAP itu belum memenuhi syarat kelengkapan bukti sebagai perkara yang siap diajukan ke sidang pengadilan. Polisi tak mau kalah. Lima hari setelah BAP diterima kembali, polisi mengirimkan BAP itu ke Kejaksaan dengan perbaikan. Yakni Sabtu pekan lalu. Sejauh yang bisa diungkapkan, keberatan Kejaksaan hanyalah berkisar soal jumlah saksi. Beberapa saksi, yang sebelum BAP dikirimkan disebut-sebut oleh polisi, tak dicantumkan. Maka, dalam BAP yang telah diperbaiki, dari 26 saksi membengkak menjadi 34. Berkas pun menggelembung menjadi setebal 46 halaman. Delapan saksi baru terdiri dari empat orang anggota keluarga tertuduh, yaitu Nyonya Elly Fatma, Kuspriyanto, Farid, dan Sani. Empat yang lain, Ketua, Wakil, dan Sekretaris RW, serta Ketua RT Kelurahan Susukan, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, kampung tempat Romo tinggal. Selain itu, beberapa barang yang dianggap sebagai barang bukti disertakan. Antara lain anak kunci filing cabinet (tempat menyimpan pistol yang diduga digunakan membunuh Dice), keris kecil, dan sebuah sabuk kain kecil berwarna hijau tempat menyimpan jimat - benda-benda yang disimpan Almarhumah yang konon pemberian Pakde. Ditambah STNK Honda Accord, milik Dice, yang menjadi saksi bisu peristiwa yang mengakhiri hidup peragawati itu - 8 September 1986 lalu, di Jalan Dupa, Kalibata, Jakarta Selatan. Sampai awal pekan ini belum diperoleh tanggapan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, mengenai BAP yang telah diperbaiki itu. Juga tak ada komentar, apakah BAP yang dibuat tanpa tersangka didampingi pembela sah diajukan ke sidang pengadilan. Yang segera menimbulkan tanda tanya, keempat saksi yang bukan keluarga, sebenarnya, bukan terlibat langsung dengan masalah Dice. Para pengurus RT dan RW itu disebut-sebut dalam perkara Pakde yang lain, yaitu dalam kasus terbunuhnya Nyonya Endang di Cimanggis, Bogor, 20 Oktober 1986, lebih dari 40 hari setelah Dice ditembak. Menurut sumber polisi kepada TEMPO, "Memang, kesaksian para pengurus RT dan RW itu dalam kasus Dice hanyalah dalam hubungannya sebagai pemuka masyarakat setempat, yang tahu siapa tertuduh dalam lingkungannya." Sementara itu, beberapa orang yang, konon, disebut Nyonya Fatma menemani Romo ngobrol di rumah ketika malam kejadian pembunuhan Dice tak disinggung-singgung. BAP yang diperbaiki ini tentunya juga menyertakan hasil rekonstruksi terakhir. Yakni dua hari setelah penyerahan BAP yang pertama. Tak jelas, tercantum dalam rekonstruksi pertama -- lima hari setelah Pakde ditahan -- ataukah dalam rekonstruksi yang terakhir itu, disebut-sebut saksi yang selama ini tak dimunculkan. Dia penjaga masjid di Kampung Susukan. Menurut sebuah sumber, pada malam kejadian, sekitar sehabis salat isya, penjaga itu menegur Dice karena memarkir mobil di halaman masjid. Lalu seorang tetangga Pakde, menurut polisi, bersaksi bahwa ia melihat kehadiran Dice pada sore itu, yang kemudian pergi bersama Pakde. Sementara ini pihak LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Jakarta menyiapkan 23 personel, belum termasuk 5 orang penasihat, di antaranya Adnan Buyung Nasution, pengacara untuk membela tertuduh Siradjudin alias Romo, Abas (Satpam yang dituduh meminjamkan pistol), dan Kuspriyanto (anak Pakde yang dituduh terlibat pembunuhan Nyonya Endang). Sedang Farid, anak Pakde yang lain, yang pernah ditahan dan disebut-sebut terlibat dalam kasus Nyonya Endang pula, lepas dari hitungan LBH. "Karena polisi memberi jaminan tidak akan diberkaskan sebagai tersangka," kata Mas Achmad Santosa, salah seorang dari tim pembela, dari LBH.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini