Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua warga negara asing (WNA) dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dua WNA itu yakni CEO Fiberhome Technologies Indonesia, Huang Liang dan Sales Director Fiberhome Technologies Indonesia, Deng Mingsong. Keduanya didampingi oleh seorang penerjemah mandarin Asrofil Hidayat yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) Kejagung.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain dua WNA itu, ada juga lima Direktur Utama (Dirut) perusahaan yang turut dihadirkan menjadi saksi, yakni Dirut PT Multi Trans Data (MTD), Budi Prasetyo; Dirut PT Telkominfra, Bastian Sembiring; Dirut PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan; Dirut PT Chakra Giro Energi, Herman Huang; dan Dirut PT Exelcia Mitraniaga Mandiri, Frans Renaldy.
Para saksi itu dihadirkan untuk menjadi saksi terhadap terdakwa eks Menteri Kominukasi dan Informatika, Johnny G Plate; Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Human Development UI, Yohan Suryanto.
"Ada tujuh saksi dalam satu rangkaian. Ada dua warga negara China, sehingga sekaligus kita hadirkan penterjemah,” kata JPU di ruang sidang, Kamis 24 Agustus 2023.
Dalam dakwaan, disebutkan bahwa konsorsium Fiberhome menggarap pekerjaan penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1 (Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan) dan Paket 2 (Sulawesi dan Maluku).
Masih dalam dakwaan, Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT MTD untuk Paket 1 dan 2 mendapat keuntungan sebesar Rp 2,9 triliun terkait kasus BTS ini.
Para terdakwa dalam kasus ini diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam proyek penyediaan menara BTS 4G.
Selain Johnny G Plate, Anang Achmad Latif dan Yohan Sryanto, ada juga Dirut PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan yang sedang menjalani persidangan kasus itu.
Keenam terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Pilihan Editor: Kasus Korupsi BTS, Kepala Hudev UI Akui Catut Nama Tenaga Ahli Atas Perintah Yohan Suryanto