Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bogor - Sidang perdana kasus kematian Hilarius Christian Event Raharjo, 16 tahun, siswa kelas X SMA Budi Mulya, Bogor, akibat pertarungan atau duel ala gladiator dengan tiga terdakwa digelar tertutup di Pengadilan Negeri Bogor, Selasa, 17 Oktober 2017, pukul 12.30.
"Karena kasusnya masuk ke peradilan anak, maka sidang dengan tiga terdakwa ini digelar tertutup di ruang utama PN Bogor, " kata Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Bogor R.R. Dewi Lestari Nuroso, Selasa.
Menurut Dewi, ketiga terdakwa, AB, MS dan HK, didampingi kuasa hukum masing-masing. Sidang dipimpin ketua majelis hakim, Ana Yulina. "Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan," ujar Dewi.
Ketiganya didakwa dengan Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76 huruf c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak," ucapnya.
Kuasa hukum AB, Parsiholan, mengatakan kliennya didakwa menjadi eksekutor dalam kasus kematian Hilarius. Namun, ujar dia, berdasarkan rangkaian cerita, maka kliennya juga termasuk korban duel ala gladiator, yang digelar setiap tahun oleh para seniornya.
"Dari rangkaian cerita ini, sebenarnya klien kami juga adalah korban. Korban acara 'bom-boman' itu (duel ala gladiator)," tuturnya. Pihaknya akan mengomentari pembacaan dakwaan tersebut dalam persidangan saat eksepsi.
"Kita akan jawab nanti dalam eksepsi karena tidak semua dakwaan itu sesuai, ya, ada beberapa yang tidak sesuai," katanya.
Ayah kandung Hilarius, Venansius Raharjo, berharap proses persidangan kasus kematian anak pertamanya ini berjalan dengan lancar dan hukum ditegakkan seadil-adilnya. "Saya dan keluarga butuh keadilan karena anak saya yang menjadi korban. Jadi tegakan hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku," ujarnya melalui sambungan telepon.
Seusai pembacaan dakwaan, majelis hakim PN Bogor memutuskan menutup persidangan duel ala gladiator dan akan dilanjutkan pada Kamis, 19 Oktober 2017, dengan agenda pembacaaan eksepsi dari pihak terdakwa.
M. SIDIK PERMANA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini